
PADANG, Scientia – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Polri mengeluarkan aturan mengenai penggolongan SIM A, SIM C, dan SIM D.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, dan bahkan biaya atau tarif penerbitannya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D juga berbeda-beda.
SIM A
Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki pengendara roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A perorangan wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, dan SIM A Umum wajib dimiliki bagi pengendaraan yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota.
Tarif atau biaya penerbitan SIM A masing-masing sebesar 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan sebesar Rp80.000
SIM B
Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 wajib dimiliki pengendaran kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari1000 kilogram, dan SIM B2 digunakan untuk pengendara kendaraan yang menggunakan kereta tempelan dengan berat diperbolehkan lebih dari 1000 kilogram.
Tarif atau biaya penerbitan SIM B1 dan B2 masing-masing Rp120.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp80.000.
SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Terbagi tiga, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor masing-masing.
- SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc – 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C2 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Tarif atau biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sesuai dengan aturan berlaku Rp100.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp75.000.
SIM D
Surat Izin Mengemudi (SIM) D ini khusus bagi pengendara kendaraan bermotor penyandang disabilitas, dengan dua kategori yakni SIM D dan SIM D1 yang setara dengan SIM A untuk pengemudi mobil.
Tarif atau biaya penerbitan masing-masing SIM D ini yakni Rp50.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp30.000, susuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.