Senin, 16/6/25 | 16:06 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Jangan Tertipu, ini Biaya Penerbitan SIM Terbaru 2024

Rabu, 02/10/24 | 10:44 WIB

 

Foto SIM A, SIM C, dan KTP. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Polri mengeluarkan aturan mengenai penggolongan SIM A, SIM C, dan SIM D.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

BACAJUGA

No Content Available

Setiap golongan SIM ini memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing, dan bahkan biaya atau tarif penerbitannya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D juga berbeda-beda.

SIM A

Surat Izin Mengemudi (SIM) A wajib dimiliki pengendara roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A perorangan wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi, dan SIM A Umum wajib dimiliki bagi pengendaraan yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota.

Tarif atau biaya penerbitan SIM A masing-masing sebesar 120.000 per penerbitan, dan perpanjangan sebesar Rp80.000

SIM B

Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 wajib dimiliki pengendaran kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari1000 kilogram, dan SIM B2 digunakan untuk pengendara kendaraan yang menggunakan kereta tempelan dengan berat diperbolehkan lebih dari 1000 kilogram.

Tarif atau biaya penerbitan SIM B1 dan B2 masing-masing Rp120.000 per penerbitan, dan perpanjangan Rp80.000.

SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) C  wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Terbagi tiga, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor masing-masing.

  • SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc – 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C2 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tarif atau biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sesuai dengan aturan berlaku Rp100.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp75.000.

SIM D

Surat Izin Mengemudi (SIM) D ini khusus bagi pengendara kendaraan bermotor penyandang disabilitas, dengan dua kategori yakni SIM D dan SIM D1 yang setara dengan SIM A untuk pengemudi mobil.

Tarif atau biaya penerbitan masing-masing SIM D ini yakni Rp50.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp30.000, susuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Tags: Alamat Pembuatan SIMBiaya Pembuatan SIM 2024Biaya Pembuatan SIM ABiaya Pembuatan SIM BBiaya Pembuatan SIM CBiaya Pembuatan SIM DBiaya Pembuatan SIM TerbaruBiaya Perpanjangan SIMCara Pembuatan SIMPengendara Wajib Memiliki SIMSyarat Pembuatan SIMTarif Pembuatan SIMTempat Pembuatan SIMUU Pembuatan SIM
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tiga Masjid di Sumbar Raih Ampera Tingkat Nasional 2024

Berita Sesudah

1.226 PPK se-Sumbar Ikuti Konsolidasi Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist)

Ayo Ke Kote, Jangan Tunda!, Imunisasi Membangun Kekebalan Lingkungan Sosial

Minggu, 20/4/25 | 20:36 WIB

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist) Padang, Scientia.id - Lintang sudah tidak memberikan respons. Ayah dan bundanya sudah menangis sambil memegang tangan...

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) Jakarta, Scientia - Kebijakan...

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Evaluasi Pengelolaan Mudik Tahun Ini, Kakorlantas Minta Pemerintah Pastikan Tata Kelola Mudik Tahun Depan Lebih Baik

Rabu, 16/4/25 | 00:12 WIB

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) Jakarta, Scientia - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho...

Ninik Mamak di Sumbar Didorong Ambil Peran Bina Generasi Muda

Ninik Mamak di Sumbar Didorong Ambil Peran Bina Generasi Muda

Senin, 14/4/25 | 11:58 WIB

Padang, SCIENTIA - Kerjasama penandatanganan MoU Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kepolisian Daerah (Polda) dalam penyelesaian persoalan pidana dengan...

KAI Sumbar Catat Keakuratan Waktu Angkutan Lebaran Capai 99,57 Persen

KAI Sumbar Catat Keakuratan Waktu Angkutan Lebaran Capai 99,57 Persen

Jumat, 11/4/25 | 11:45 WIB

Padang, SCIENTIA - PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat selama masa angkutan lebaran tahun 2025 ini, keakuratan waktu...

KAI Sumbar Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Angkutan Lebaran 2025

KAI Sumbar Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Angkutan Lebaran 2025

Jumat, 11/4/25 | 10:23 WIB

Penumpang saat menikmati libur ke Pariaman. (SCIENTIA/Wahyu) Padang, SCIENTIA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar)...

Berita Sesudah
1.226 PPK se-Sumbar Ikuti Konsolidasi Pilkada Serentak 2024

1.226 PPK se-Sumbar Ikuti Konsolidasi Pilkada Serentak 2024

POPULER

  • Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

    Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Koto Padang Dharmasraya Swadaya Perbaiki Jembatan Gantung yang Ambruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fungsi Kata “yang “ dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi OKP se-Dharmasraya Minta Polres Dharmasraya Tingkatkan Pengawasan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani Apresiasi Meta Dukung Indonesia Berantas Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024