Senin, 01/12/25 | 06:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Dibatasi KPU Sumbar, Dana Kampanye Pilgub Hampir Rp3 Miliar

Pembatasan dana kampanye ini bukan mengebiri ruang gerak masing-masing paslon Pilgub Sumbar.

Rabu, 02/10/24 | 18:19 WIB

 

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (SCIENTIA/Wahyu)

PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah membatasi dan menetapkan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya membatasi dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) kontestasi Pilgub 2024 itu.

“Bukan pula mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, dikutip Scientia.id, pada Rabu (2/10).

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Kamis, 09/1/25 | 11:39 WIB

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye masing-masing peserta kontestasi Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar atau hampir Rp3 miliar, sebagai pelaporan dana kampanye paslon.

Batasan itu sebagai implementasi ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye. Baginya semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah koordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menetapkan besaran dana kampanye itu dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Selain itu, KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye itu juga dengan memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumbar.

Lalu, juga terkait logistik yang dubutuhkan selama kampanye dan manajemen berupa operasional posko-posko kampanye. Termasuk pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama paslon kampanye.

“Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya pihak oleh paslon,” terang Ory.

Tags: Dana Kampanye Pilgub SumbarEpyardi - EkosKomisioner KPU SumbarKPU Sumatera BaratKPU Sumbar Batasi Dana Kampanye Pilgub 2024Paslon Mahyeldi-VaskoPaslon Pilgub Sumbar 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

BBM non Subsidi Turun, Simak Rincian Harga Terbarunya

Berita Sesudah

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

Jumat, 28/11/25 | 17:48 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia - Krisis air bersih yang melanda Kota Padang akibat bencana banjir masih belum dapat dipastikan...

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Rabu, 26/11/25 | 16:53 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, di Rumah...

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/25 | 11:18 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok akibat tingginya intensitas hujan yang diperkirakan berlangsung...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan...

Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Senin, 03/11/25 | 14:54 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Berita Sesudah
Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Desak PDAM Percepat Perbaikan IPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Indonesia itu Mudah atau Sulit?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Terus Bertambah, Tercatat 129 Orang Meninggal Dunia dan 86 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024