Sabtu, 17/1/26 | 02:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Dibatasi KPU Sumbar, Dana Kampanye Pilgub Hampir Rp3 Miliar

Pembatasan dana kampanye ini bukan mengebiri ruang gerak masing-masing paslon Pilgub Sumbar.

Rabu, 02/10/24 | 18:19 WIB

 

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (SCIENTIA/Wahyu)

PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah membatasi dan menetapkan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya membatasi dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) kontestasi Pilgub 2024 itu.

“Bukan pula mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, dikutip Scientia.id, pada Rabu (2/10).

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Kamis, 09/1/25 | 11:39 WIB

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye masing-masing peserta kontestasi Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar atau hampir Rp3 miliar, sebagai pelaporan dana kampanye paslon.

Batasan itu sebagai implementasi ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye. Baginya semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah koordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menetapkan besaran dana kampanye itu dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Selain itu, KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye itu juga dengan memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumbar.

Lalu, juga terkait logistik yang dubutuhkan selama kampanye dan manajemen berupa operasional posko-posko kampanye. Termasuk pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama paslon kampanye.

“Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya pihak oleh paslon,” terang Ory.

Tags: Dana Kampanye Pilgub SumbarEpyardi - EkosKomisioner KPU SumbarKPU Sumatera BaratKPU Sumbar Batasi Dana Kampanye Pilgub 2024Paslon Mahyeldi-VaskoPaslon Pilgub Sumbar 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

BBM non Subsidi Turun, Simak Rincian Harga Terbarunya

Berita Sesudah

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

Senin, 29/12/25 | 18:56 WIB

Padang Pariaman, Scientia.id— Politeknik Negeri Padang (PNP) dengan dukungan pendanaan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Indonesia kembali...

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

Rabu, 17/12/25 | 16:47 WIB

Padang, Scientia.id - Taman Budaya Sumatera Barat menggelar Seminar sastra bertema “Negeri (dan) Ironi” pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan...

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB

Padang, Scientia.id - Di tengah situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, masyarakat dihadapkan pada ancaman lain yang...

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Selasa, 16/12/25 | 12:11 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Departemen Seni Rupa Universitas Negeri Padang (UNP) akan menggelar Pameran Seni Rupa bertajuk “Ilia Mudiak” di...

Berita Sesudah
Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024