PADANG, Scientia – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar( positif menggunakan narkoba.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Fery Harahap, dihadapan awak media terkait anggota dewan yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Sudah dilakukan tes urine di Rumas Sakit Bhayangkara Padang, dan dinyatakan mereka positif konsumsi narkoba jenis sabu,” kata Fery didampingi Padang AKBP Rully Wijayanto saat jumpa pers, Senin (23/9) siang.
BACA JUGA: Usai Pesta Narkoba, ini 3 Anggota DPRD Mentawai dari 4 yang Diringkus Polresta Padang
Kapolres yang juga didampingi Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius ini mengungkapkan, ketiga anggota DPRD Mentawai itu berinisial MS (51), SY (55), dan MS (54). Selain ketiganya, juga terdapat AA (54) seorang pekerja kontraktor.
Sebelumnya, Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyampaikan, tiga anggota DPRD Mentawai ini diduga usai pesta narkoba, dan diamankan pada Jumat, (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB ini hari di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.
Selain mengamankan tersangka, jajaran Polresta Padang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan empat unit telepon genggam.
BACA JUGA: Miris! Baru Saja Dilantik, Tiga Anggota DPRD Mentawai Pesta Narkoba
“Mereka dikabarkan di Kota Padang sedang mengikuti Bimtek sebagai anggota dewan di hotel tersebut,” ujar Martadius saat dihubungi.
Atas perbuataannya, semua tersangka termasuk anggota DPRD Mentawai tersebut dijerat pasal 114 ayat (1), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Diketahui, tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai baru saja dilantik pada 2 September 2024 lalu. Ketiganya merupakan anggota dewan hasil pemilihan umum (Pemilu) untuk periode 2024-2029 mendatang.