Oleh: Arina Isti’anah
(Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma)
Taman Nasional merupakan salah satu tujuan yang ditawarkan oleh pelaku pariwisata untuk menarik kunjungan turis, termasuk oleh pemerintah yang secara resmi memanfaatkan situs web sebagai media promosinya. Taman Nasional berperan juga sebagai tempat konservasi alam yang mencakup spesies nonmanusia di dalamnya: berbagai satwa dan tumbuhan langka dan endemik. Dalam konteks promosi pariwisata yang dikelola oleh pemerintah melalui situs web Indonesia.travel, Taman Nasional merupakan salah satu tujuan wisata unggulan yang dipromosikan.
Beberapa Taman Nasional yang dipromosikan dalam situs web Indonesia.travel antara lain Baluran, Ujung Kulon, Bali Barat, Pulau Komodo, Meru Betiri, Bromo Tengger Semeru, Sebangau, Kerinci, Tanjung Puting, Gunung Halimun, Alas Purwo, Tangkoko, dan Lore Lindu. Lokasi Taman Nasional tersebut juga terbentang dari berbagai wilayah dan tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa. Sebagai contoh, Taman Nasional Tanjung Puting dan Sebagau terletak di Kalimantan Tengah, Taman Nasional Tangkoko dan Lore Lindu di Pulau Sulawesi, dan Taman Nasional Kerinci di Pulau Sumatera.
Taman Nasional bukan hanya berperan sebagai daya tarik turis, namun sebagai “rumah” yang menampung berbagai elemen alam, termasuk aneka satwa dan tumbuh-tumbuhan. Taman Nasional sebagai “rumah” mencerminkan peran manusia dalam melindungi dan menjaga ekosistem. Pemerintah sebagai the gate keeper mengatur peran Taman Nasional sebagai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melalui Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1990.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa Taman Nasional berperan sebagai lokasi kawasan pelestarian alam yang memungkinkan terjadinya aktivitas penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, dan wisata alam. Aktivitas wisata alam tidak boleh mengakibatkan perubahan pada zona inti Taman Nasional. Aturan tersebut juga memungkinkan pengelolaan pariwisata yang melibatkan rakyat.
Berpedoman pada Undang-Undang tersebut, dapat kita pahami bahwa aktivitas pariwisata di dalam Taman Nasional hendaknya memperhatikan aspek ekologis, termasuk menjaga habitat alami satwa dan tumbuhan di dalamnya. Aktivitas pariwisata di dalam Taman Nasional harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar amanat Undang-Undang yang mengatur Taman Nasional sebagai lokasi konservasi dapat tercapai. Oleh sebab itu, promosi pariwisata seharusnya didesain untuk memberikan wawasan ekologis para pengunjung Taman Nasional.
Discussion about this post