Ketiga, koersif merupakan ciri-ciri yang bermakna mengandung makna memaksa. Ciri-ciri ini ditegaskan oleh Jatmiko (2014) bahwa wacana hukum dibuat untuk mengatur tindakan dan perilaku manusia, badan hukum, negara, dan sebagainya. Bhatia (1995) juga menyatakan bahwa fungsi utama teks hukum adalah bersifat mengarahkan, memaksakan kewajiban, dan untuk melindungi daripada subjek hukum. Koersif ditandai oleh penggunaan kata-kata bermakna keras dan tegas. Jika tidak dilaksanakan, ada sanksi terhadap pihak yang tidak melaksanakan. Sifat memaksa diwujudkan dalam bentuk kata-kata perintah dan larangan yang menunjukkan kewibawaan hukum (Hartini, 2019). Unsur-unsur yang bersifat koersif dalam wacana dapat dilihat pada contoh di bawah ini.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatra Barat (Bab VI Pasal 27 Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini mengandung makna sifat koersif. Tidak ada celah untuk posisi tawar-menawar dan juga tidak ada keambiguan/kegandaan makna pada pernyataan tersebut. Koersif dalam hal ini tidak mengacu pada kekerasan fisik, tetapi pada pelaksanaan aturan-aturan dan sanksinya.
Keempat, regulatori merupakan ciri-ciri yang memuat pernyataan-pernyataan mengatur. Regulatori dapat dilihat dalam isi bab, pasal-pasal, dan ayat dalam peraturan perundang-undangan. Kata kuncinya mengatur, menyelesaikan, menurut ketentuan, seperti contoh butir ayat-ayat dalam pasal di bawah ini.
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah,
- Peraturan Daerah ini dapat disebut dengan Peraturan Nagari di Sumatra Barat.
- Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal pengundangannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat (Bab VIII Pasal 17 Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat Nomor 13 Tahun 1983).
Discussion about this post