Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 186 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1445 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Budi Setyo Prabowo, A.Md.IP.,S.Pd.,M.Hum menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Dharmasraya yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya, bertempat di Lapas Kelas III Dharmasraya Nagari Gunung Medan, Rabu (10/4/2024).
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya Budi Setyo Prabowo, menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
“Dari 186 WBP yang dapat remisi, ada sebanyak 30 orang mendapat remisi 15 hari, 134 orang mendapat remisi 1 bulan, 20 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan”. ungkapnya.
Baca Juga: RM Umega, Tempat Makan Favorit Bagi Pemudik Lintas Sumatra – Jawa di Dharmasraya
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” pungkas Kalapas Dharmasraya. (tnl)