Selasa, 10/3/26 | 03:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Enam Kerawanan pada Pemilu Tahun 2024

Minggu, 11/12/22 | 12:01 WIB

Oleh : Aditya Warman
(Mahasiswa Universitas Negeri Padang )

Seiring dimulainya rangkaian tahapan pemilu tahun 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, sirine penyelenggaraannya sudah mulai dinyalakan. Tahapan pertama sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ialah penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu.

Dinyalakan sirine pemilu tidak bisa dilihat sebagai rutinitas gawean politik lima tahunan saja namun ada sejumlah potensi-potensi kerawanan yang musti diantisipasi agar suksesi kedaulatan rakyat itu berjalan dengan baik. Yang namanya perebutan kekuasaan tidak lepas dari konflik yang mengiringinya. Oleh sebab itu, antisipasi kerawanan menjadi sebuah keharusan.

BACAJUGA

No Content Available

Berdasarkan hemat penulis, setidaknya ada enam fenomena kerawanan yang harus diantisipasi oleh penyelenggara maupun pihak-pihak terkait. Enam Kerawanan tersebut, yaitu:

Pertama, data pemilih. Masalah data pemilih selalu menjadi problem setiap perhelatan pemilu. Pada pemilu 2019 lalu, daftar pemilih tetap (DPT) diperbaiki berkali-kali. Sebab, persoalan data pemilih ganda, warga meninggal dunia, pindah domisili, menjadi problem yang tidak berkesudahan. Isu ini penting untuk diantisipasi.  Bukan hanya untuk memastikan hak politik warga negara, tetapi juga untuk memastikan penyediaan logistik yang dibutuhkan oleh penyelenggara.

Kedua, sumber daya manusia. Masih terpampang nyata perhelatan pemilu 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit. Mereka kelelahan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Jumlah itu bukan semata angka statistik, tetapi manusia dan kemanusiaannya. Maka, desain penyelenggaranya perlu dipikirkan secara matang agar tidak lagi memakan korban.

Ketiga, pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kebijakan penggunaan SIPOL oleh KPU dalam pendaftaran calon partai politik peserta pemilu juga tak kalah rawan, sebab tidak menutup kemungkinan ada kendala jaringan internet atau serangan siber. Maka, karena SIPOL yang pada dasarnya sebagai alat bantu berbasis teknologi, hendaknya KPU masih perlu membuka ruang untuk pemeriksaan secara manual. Hal ini untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap calon partai politik peserta pemilu.

Keempat, kampanye. Tahapan kampanye yang sudah ditentukan selama 75 hari oleh KPU menjadi ruang dan waktu yang sangat rawan dalam perhelatan ini sebab potensi pelanggaran seperti politik uang, SARA, ujaran kebencian, dan netralitas ASN sangat rawan terjadi pada tahapan ini. Bahkan, polarisasi warga karena fanatisme terhadap calon juga memungkinkan terjadi.

Kelima, pemungutan dan penghitungan suara. Pengalaman pada pemilu 2019, tahapan ini menjadi tahapan yang paling melelahkan bagi penyelenggara di tingkat TPS. Dengan lima jenis surat suara yang dihitung menuntut kerja dari pagi hari hingga larut malam, bahkan ada yang sampai dini hari lagi. Tak pelak, banyak penyelenggara yang kelelahan. Potensi kerawanannya, bukan hanya lemahnya fisik, tapi memungkinkan terjadi kesalahan dalam hal penghitungan. Oleh karena itu, pengalaman pemilu 2019 hendaknya jadi evaluasi untuk pemilu 2024 nanti.

Keenam, desain sistem penegakan hukum. Konstruksi desain sistem penegakan hukum pemilu hingga saat ini masih sangat rumit, berlapis-lapis. Desain yang saat diterapkan masih menggambarkan sangat banyaknya pintu birokrasi penegakan hukum dalam proses pemilu. Sebagai contoh, pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), setelah diputus oleh jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU maka keputusan tersebut masih dapat diuji di Mahkamah Agung.

Melihat banyaknya potensi kerawanan itu, perlu diantisipasi oleh semua pihak. Bukan hanya oleh penyelenggara, tapi juga pihak lain sesuai dengan legitimasinya masing-masing. Keterlibatan masyarakat, pemerintah, LSM, media, ataupun aparat penegak hukum juga menjadi sebuah kewajiban untuk sama-sama menyukseskan hajatan lima tahunan ini. Keterlibatan itu bukan semata dalam konteks partisipasi pemilih, tetapi secara partisipastif ikut mengawasi jalannya tahapan yang ada.

Tags: #Aditya Warman
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sein Ke Kiri, Belok Kanan

Berita Sesudah

Puisi-puisi Ulil Hidayah Lubis dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Berita Terkait

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

Minggu, 08/3/26 | 22:51 WIB

Oleh: Amanda Restia (Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Nama Siti Nurbaya sering kali langsung dilibatkan dengan...

Pandangan Khalil Gibran tentang Musik sebagai Bahasa Rohani

Analogi dan Lokalitas Lagu “Rindu Tebal” Karya Iwan Fals

Minggu, 08/3/26 | 18:27 WIB

Oleh: Faathir Tora Ugraha (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Iwan Fals merupakan musisi legendaris Indonesia yang menjadi...

Puisi-puisi M. Subarkah

Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

Minggu, 01/3/26 | 15:51 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Puisi “Sembahyang Rumputan” karya Ahmadun Yosi Herfanda...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Mencabut Tunggul: Transformasi Butuh Kekuatan Ekonomi

Minggu, 01/3/26 | 14:44 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M. (Dosen Universitas Ekasakti & Doktor Ilmu Ekonomi)   Masalah yang mengakar tak cukup ditebas dengan...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Minggu, 22/2/26 | 20:10 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif) “Bahasa membentuk cara...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Arti Kata Pensiun

Minggu, 22/2/26 | 19:58 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pensiun...

Berita Sesudah
Puisi-puisi Ulil Hidayah Lubis dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi-puisi Ulil Hidayah Lubis dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Discussion about this post

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPASN Perkuat Pemecatan ASN Dharmasraya Anike Maulana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Kata “Bukan” dan “Tidak” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024