Oleh: Rizki Junando Sandi
(Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan era digital yang signifikan membawa perubahan besar bagi kehidupan. Perubahan tersebut dapat dirasakan seluruh sektor, terutama sektor digital. Kebutuhan masyarakat terhadap informasi menghadirkan berbagai media digital yang mampu menyuplai kebutuhan tersebut. Sejenak kita mengingat, media massa mulai berevolusi dan hadir dalam bentuk teknologi terbarukan. Berbagai jenama atau brand media massa dapat ditemui di Indonesia, seperti Kompas.com, Detik.com, dan lain-lain.
Media-media tersebut seakan berlomba untuk menjadi pusat informasi bagi masyarakat sebagai akuntabilitas dan terpercaya. Selain itu, media tersebut menghadirkan citra informasi yang riil dan tidak menyebarkan hoaks di internet. Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia sebesar 145 juta warganet. Sejalan dengan itu, menurut data Reuters, Institute pengguna internet yang mengakses berita dari media massa berbasis digital sebesar 36 persen. Konsep media senantiasa mengikuti dinamika peradaban manusia yang saat ini telah memasuki era masyarakat informasi (Aoyama dan Castells, 2002).
Selain berlomba menghadirkan berita yang tepercaya, media saat ini berkompetisi untuk menghadirkan ciri khas informasinya, baik dari segi gaya bahasa maupun interaktivitas. Namun, sering kali ditemukan bahwa para mediator mengesampingkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Padahal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar telah tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Permasalahan tersebut dapat terjadi disebabkan kurangnya kemampuan dan optimalisasi penyuntingan. Bagaimana sebenarnya kondisi penyuntingan saat ini? Pentingkah kegiatan penyuntingan bagi media massa berbasis digital?
Perlu diperhatikan, kehadiran teknologi berbasis digital atau internet merupakan perangkat yang mengubah tatanan produksi dan distribusi informasi. Perubahan tersebut mempengaruhi media untuk mengemas produknya, yaitu berita. Dengan bahasa jurnalistik yang singkat, padat, jelas, menarik, dan lugas, tetapi tetap wajib memperhatikan kaidah kebahasaan yang dimiliki oleh bahasa Indonesia baku.
Dalam buku berjudul Jurnalistik Praktis Untuk Pemula, Asep Syamsul M. Romli (2005: 68) menyebut penyuntingan atau kegiatan sunting merupakan kewajiban seorang redaktur yang bertujuan untuk meminimalisasi kata ganda, ambiguitas, kesalahan ejaan, penulisan kata baku, dan kontrakdisi di dalam berita. Pernyataan ini diperkuat oleh Djafar H. Assegaf dalam bukunya yang berjudul Jurnalistik Masa Kini (1983:69) yang mengatakan bahwa wartawan yang paling berguna adalah wartawan yang pandai menyunting berita.
Problematika kebahasaan yang sering ditemukan pada media massa adalah kesalahan penulisan ejaan dan kata baku. Berdasarkan hasil penelitian Analisis Kesalahan Ejaan dalam Berita Kriminal Surat Kabar Jawa Pos Edisi Oktober 2015 yang ditulis oleh Anik Suryani, ditemukan kesalahan penulisan ejaan dan kata baku yang wajib dibenahi. Kesalahan tersebut adalah penulisan huruf kapital yang tidak sesuai, penggunaan tanda baca, hingga kesalahan penulisan kata dan gelar.
Melihat keadaan banyaknya para penulis melakukan kesalahan dalam penulisan bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai lembaga resmi dan sentral dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah menghadirkan berbagai sumber ilmiah bagi para penulis, seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Produk inilah yang menjadi pedoman utama bagi para penulis untuk memperhatikan kaidah penggunaan bahasa Indonesia dalam penulisan.
Badan Bahasa menganjurkan para pegiat literasi untuk dapat memprioritaskan bahasa Indonesia yang baik dan benar agar terjadi optimalisasi pemakaian KBBI dan PUEBI. Selain itu, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) diharapkan menjadi kiblat dan pedoman bagi penggiat media dalam menulis berita. Meskipun kegiatan penyuntingan telah ada sejak dulu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyuntingan masih terbilang kecil.
Penyuntingan tidak semata-mata menjadi formalitas bagi para penggiat media untuk dapat menghadirkan informasi, tetapi juga menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan suatu informasi kepada khalayak umum. Kegunaan penyuntingan adalah menghindari terjadinya ambiguitas yang dapat menimbulkan informasi hoaks dan perselisihan. Kita acap kali menemukan berita atau informasi yang memiliki makna ganda dan dapat menjadi bumerang di tengah publik. Oleh sebab itu, penyuntingan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh seluruh penggiat media massa sebelum menurutkan tulisan atau berita.
Ketika suatu media massa telah melakukan kegiatan penyuntingan, hasilnya belum optimal maka itu sama dengan melakukan kegiatan sia-sia. Para penulis sudah sewajarnya menambah cakrawala ilmu dalam hal penyuntingan. Jika dihubungkan strategi penyuntingan media dengan gaya selingkung naskah, penyuntingan merupakan faktor pendukung yang sangat penting. Gaya selingkung naskah merupakan ciri khas yang dimiliki oleh penerbit atau media yang dapat dikenali oleh khalayak ramai. Editor dan penyunting tidak bisa mengubah ciri khas atau gaya kepenulisan seseorang disebabkan oleh melalui gaya itu penulis dikenali jati dirinya, asalnya, dan cara tuturnya dalam komunikasi (Saddhono, 2006). Oleh sebab itu, optimalisasi penyuntingan dapat dilakukan di media berbasis digital agar kualitas informasi yang diterima masyarakat lebih berkualitas.
Lalu, bagaimana mengoptimalisasi penyuntingan di media digital? Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menghadirkan pergerakan nasional (national movement) untuk menggunakan kaidah kebahasaan Indonesia sejak dini. Pergerakan nasional ini dapat dilakukan di mana saja, baik di berbagai jenjang pendidikan maupun di dunia industri. Selain itu, pengoptimalan penyuntingan dapat dilakukan dengan cara menghadirkan orang-orang yang kompeten di bidang penyuntingan untuk mengawasi setiap informasi yang terbit di media massa. Pengawasan ini bisa berbentuk lembaga resmi di bawah naungan pemerintah pusat, layaknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi kualitas siaran televisi. Jika terdapat lembaga yang mengawasi kebahasaan dan kualitas informasi, optimalisasi penyuntingan dapat menjadi prioritas setiap media massa demi menjaga martabat dan kelestarian bahasa Indonesia.