Sabtu, 04/7/26 | 12:05 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI KLINIK BAHASA

Seni Menulis Bahasa Lisan yang Salah

Minggu, 08/11/20 | 07:00 WIB
Oleh:Ria Febrina, Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas

Membicarakan perkembangan bahasa generasi muda selalu saja menarik. Pada era 2000-an, penggunaan bahasa di media sosial begitu marak dengan singkatan. Salah satu penyebab ialah keterbatasan karakter pada short message service (SMS) atau pada layar media sosial. Pada masa tersebut, begitu banyak muncul singkatan tak resmi, seperti yg (yang), dgn (dengan), utk (untuk), kpd (kepada), ok (oke), gpl (gak pakai lama), cpt (cepat), OMG (Oh My God), dan tks (terima kasih).

Sejumlah singkatan digunakan pada ranah tulisan saja, seperti yg, dgn, utk, kpd, ok, dan tks. Namun, sejumlah singkatan juga dipakai pada ranah lisan. Singkatan tersebut di antaranya gpl (dibaca gepe-el) yang merupakan singkatan dari gak pakai lama; cpt (dibaca cepete) yang merupakan singkatan dari cepat; dan OMG (dibaca o-em-ji) yang merupakan singkatan dari Oh My God.

“Cepete dong, capek nih nungguin!”
“Gepe-el ya. Kami tunggu di beranda.”
“O-emji! Gue malu.”

Begitulah kira-kira singkatan tersebut ketika digunakan oleh generasi muda, baik secara lisan maupun secara tertulis. Penggunaan singkatan yang pernah tren ini dianggap sebagai seni menulis bahasa lisan. Namun, hal yang terjadi justru seni menulis tersebut merusak kaidah bahasa Indonesia. Banyak guru dan dosen mengeluh karena para pelajar acapkali menuliskan singkatan tersebut pada karya ilmiah, seperti pada makalah, artikel, esai, dan opini. Apalagi, pada lembar jawaban ujian, justru paling banyak ditemukan singkatan tersebut.

BACAJUGA

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Perbedaan kata “bantu” dan “tolong”

Minggu, 21/6/26 | 13:50 WIB
Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kesalahan Bahasa yang Diproduksi AI

Minggu, 07/6/26 | 22:48 WIB

Siswa dan mahasiswa ternyata tidak mampu membedakan ranah penggunaan singkatan tidak resmi tersebut. Mereka tidak tahu bahwa tidak dibenarkan menggunakan singkatan tersebut pada ragam ilmiah. Singkatan tersebut hanya boleh digunakan pada ragam santai, seperti percakapan di media sosial.

Sementara itu, pandemi covid-19 yang menyebakan setiap orang harus menggunakan handphone untuk berkomunikasi juga menyebabkan munculnya tren lain dalam menulis. Jika dulu mereka dibatasi dengan karakter, sekarang justru generasi muda bebas menuliskan karakter. Namun, kebebasan ini justru menyebabkan mereka kebablasan dalam menulis. Penggunaan huruf, pemakaian tanda baca, dan penulisan kata kemudian justru tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Generasi muda suka menulis jumlah huruf lebih dari satu, khususnya pada bentuk sapaan. Pagiiiii, Buuuukkkkk; Siaaaaaap, Paaakkk; Okeeeeee, Paakkkkk! merupakan contoh yang sering digunakan. Salah satu alasan yang dikemukakan terkait penggunaan huruf berlebihan tersebut ialah agar dianggap sopan dan dapat dibaca dengan nada lembut atau dengan cara merayu.

Fenomena ini menarik dikaji secara sosio-fonologis. Ada gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ketika menuliskan bahasa lisan. Mereka memiliki anggapan bahwa menggunakan huruf yang berlebihan dapat dianggap sopan dibandingkan menggunakan huruf yang sesuai dengan kamus. Mereka beranggapan bahwa penulisan kata yang sesuai dengan kamus membuat percakapan menjadi kaku, terkesan tegas, atau bahkan bernada keras. Anggapan ini tentunya salah karena muncul dari rasa bahasa kelompok tersebut. Padahal, rasa bahasa itu dihadirkan secara intuitif oleh pengguna bahasa itu saja.

Inilah alasan mengapa disebut sebagai seni menulis bahasa lisan yang salah! Seni menulis bahasa lisan seharusnya berpengaruh positif dan tetap menjunjung tinggi kaidah bahasa Indonesia. Namun realitas yang terjadi, seni menulis tersebut justru hanya dinikmati secara terbatas pada sekelompok orang. Sementara itu, kelompok lain merasa risi karena mereka sudah melanggar kaidah bahasa Indonesia. Kelompok ini tentunya berasal dari guru, dosen, atau orang-orang yang berada pada bidang pemerintahan.

Dalam pandangan bahasa secara deskriptif, penggunaan singkatan dan penambahan huruf dalam bahasa tulis tersebut dianggap sebagai kreativitas berbahasa. Namun, dalam pandangan bahasa secara preskriptif, penggunaan singkatan dan penambahan huruf tersebut merupakan penulisan yang salah karena melanggar kaidah penulisan bahasa Indonesia. Dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), tidak ditemukan bentuk singkatan tersebut dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ada kata yang ditulis dengan jumlah huruf berlebihan tersebut.

Dalam konteks ini, setiap orang, khususnya siswa atau mahasiswa seharusnya cerdas dalam berbahasa. Mereka harus tahu kapan dan pada ranah apa boleh menggunakan singkatan atau penulisan huruf berlebihan tersebut. Salah satu wilayah yang diizinkan menggunakan bentuk tersebut ialah dalam percakapan santai melalui media sosial. Sementara itu, dalam percakapan formal, termasuk pada komunikasi antara mahasiswa dan dosen atau siswa dan guru, seni menulis bahasa lisan tersebut tidak ada.

Dalam rangka menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, generasi muda seharusnya menghapuskan rasa bahasa tadi dan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, baik pada ranah lisan maupun pada ranah tulisan. Hentikan penggunaan singkatan yang tidak sesuai dengan kaidah, serta hapuskan penulisan huruf yang berlebihan pada percakapan di media sosial.

Kebiasaan melakukan hal tersebut akan berdampak pada penulisan ranah ilmiah. Seseorang dapat menjadi tidak mampu menggunakan kaidah bahasa Indonesia karena sudah terbiasa menggunakan bentuk yang salah. Dengan demikian, kecemasan guru ataupun dosen dalam melihat kebiasaan menulis generasi muda pada ranah percakapan secara tertulis ini, khususnya selama pelaksanaan sekolah daring atau kuliah daring patut ditindaklanjuti.

Guru atau dosen harus menegur dan mengingatkan siswa atau mahasiswa agar dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik secara lisan maupun secara tertulis. Inilah sikap yang harus ditumbuhkan dalam menjaga bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Berbahasa yang baik dan benar tidak akan membuat kita kaku berbahasa, justru akan membuat kita bangga menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah. Oleh karena itu, tidak ada yang namanya seni menulis bahasa lisan. Berbicara dan menulislah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia!

Tags: #Ria Febrina
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mengenal Kalimat Inversi

Berita Sesudah

Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

Berita Terkait

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Perbedaan kata “bantu” dan “tolong”

Minggu, 21/6/26 | 13:50 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Kata bantu dan tolong...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kesalahan Bahasa yang Diproduksi AI

Minggu, 07/6/26 | 22:48 WIB

Oleh: Ria Febrina (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa waktu lalu, saya menyunting beberapa buku....

Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

Senin, 01/6/26 | 08:57 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra (Guru SMA 1 Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan)   Minangkabau memiliki banyak peribahasa. Peribahasa merupakan kelompok...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Bahasa Estetik dalam Luka “Gaza Tak Pernah Sunyi” Karya Hardi

Senin, 25/5/26 | 00:01 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Di tanah ini, sejarah bukan hanya di...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Konteks Kata “Kali” dalam Bahasa Indonesia

Minggu, 17/5/26 | 13:37 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Kata kali dikenal...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Cerita Mahasiswa Arab tentang Bahasa Indonesia

Senin, 27/4/26 | 06:18 WIB

Oleh: Ria Febrina (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Saat mengawas UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)...

Berita Sesudah
Bahasa Feminin dalam Kumpulan Cerpen Catatan Pertama Karya Reno Wulan Sari

Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

Discussion about this post

POPULER

  • Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

    Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Wanita dalam Drama “Nurani” Karya Wisran Hadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Pimpin Sidang Paripurna Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daer meningkatnya total pendapatan daerah menjadi Rp3,06 triliun dan belanja daerah menjadi Rp3,21 triliun. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Muharlion didampingi, Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD, MUI, Baznas, dan sejumlah undangan lainnya. Wali Kota Fadly Amran menyampaikan penyusunan, Rancangan Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan yang telah direncanakan. “Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki, keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kebijakan pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” ujar Fadly Amran. Ia menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis, di antaranya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi Semester I 2026, penyesuaian alokasi anggaran perangkat daerah, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, perubahan prioritas pembangunan, pergeseran program dan kegiatan antar-OPD, hingga kebutuhan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi serta penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Dari sisi pendapatan, Pemko Padang menargetkan PAD sebesar Rp1,04 triliun atau meningkat Rp15,73 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara pendapatan transfer melonjak dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah sekitar Rp488,81 miliar. “Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun,” kata Fadly. Kenaikan pendapatan diikuti, peningkatan belanja daerah yang difokuskan pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, peningkatan pelayanan publik, serta pencapaian target pembangunan daerah. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun, belanja modal Rp529,42 miliar, belanja tidak terduga Rp5,01 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar. “Secara total belanja daerah bertambah sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun,” ungkapnya. Pemko Padang juga mencatat, penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sementara, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,77 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur APBD tetap berimbang. Fadly Amran menegaskan, Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2025–2029 sehingga penyusunan perubahan APBD harus mampu menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “Kami harap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026 sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga pada minggu pertama Agustus 2026 Perubahan APBD sudah dapat dilaksanakan,” tutupnya. Selanjutnya, DPRD Kota Padang akan membahas rancangan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui tahapan rapat komisi dan badan anggaran sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(Ade)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026