Oleh:
Dr (c) Riswanto Bakhtiar, S.AP, M.A.P Pengamat Politik Universitas Ekasakti Padang,
Konsultan Politik Indo Jarinusa Jakarta.
Tahun 2020 adalah tahun politik, kalau kita berpatokan pada Perppu No. 2 Tahun 2020 yang menetapkan tanggal 9 Desember 2020 pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia, walaupun masih ada pasal karet yang menyatakan apabila pandemi Covid-19 masih mewabah maka akan ditunda lagi 2021.
Menyikapi fenomena dan sikap yang banyak bermunculan dari masyarakat awam (bawah) sampai masyaralat awan (atas), bahwasanya politik di Indonesia akan sulit menghasilkan pejabat atau pemerintah yang bersih, jujur, berkualitas, dan lain-lain, jika masih ada budaya poitik uang yang menjadi tolak ukur masyarakat utk memilih dan modal dasar kandidat untuk dipilih.
Hal ini sudah menjadi tradisi yang dibentuk secara masif di tengah masyarakat sejak pilkada langsung tahun 2005. Artinya, pilkada langsung sejak 2005 sampai 2020, seluruh kandidat yang akan maju jika tidak ada modal yang kuat atau biaya politik yg cukup jangan ikut berkontestasi di pilkada langsung.
Kenapa demikian, karena modal dasar untuk menang sekarang adalah uang atau biaya politik. Kalau ada yang mengatakan tanpa biaya politik juga bisa ikut berkontestasi, ya sah-sah saja karena mungkin memiliki kemampuan lebih dibidang lain.
Tapi yang namanya politik tetap saja ada biayanya, diantaranya adalah dukungan (baik melalui jalur partai politik ataupun perseorangan), kok bisa? Ya bisa dan wajib, karena dukungan partai politik gak ada yang gratis (kalau ada alhamdulillah, parpol tersebut sangat luar biasa, tapi perlu disurvey ke kandidat yang pernah maju lewat parpol).
Bagaimana dengan dukungan ke perseorangan, bukankah tidak perlu biaya? Siapa bilang? Dukungan perseorangan sekarang harus satu paket (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota) dibuktikan dengan copy KTP dan ditandatangani diatas meterai.
Pertanyaannya apakah ada foto copy ktp dan meterai gratis? (ada, kalau dia keluarga kandidat/pendukung fanatik), selanjutnya apakah ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang gratis? (ada dari sumbangan sukarela simpatisan), apakah cukup sumbangan saja? Jawabannya sudah pasti tidak.
Seterusnya, kampanye dalam bentuk rapat terbatas atau rapat umum, apakah perlu biaya? Sudah pasti lah, gak mungkin bisa mobilisasi massa tanpa biaya (kalau ada jg masuk kategori luar biasa), berikutnya saat pemilihan, apakah ada saksi kandidat yg gratis? Kalaupun ada ini juga masuk luar biasa juga.
Itu hanya sebagian kecil realita ditengah masyarakat bahwa mau maju di politik harus ada dana dan biaya yang dikeluarkan. Kalau ada yang mau maju di pilkada dengan menyalahkan sistim dan masyarakat, menurut saya lebih baik diam saja jadi penonton, gak usah berkoar-koar lagi, membuat malu diri sendiri.
Apalagi mengatakan kalau masyarakat masih mau dibayar berakibat nanti pemerintahan tidak berjalan efektif dan penuh KKN, kalau menurut saya semua kembali ke individu masing-masing. Jangan salahkan masyarakat, tapi salahkan cara anda memimpin.
Jadi, jangan mimpi untuk saat ini mau masuk dunia politik terutama pilkada tanpa biaya. Simpan dulu mimpinya sampai anda bisa membuat sistim, serta aturan sendiri untuk anda sendiri dan aturannya tanpa diberlakukan ke orang lain.
Stop salahkan sistim politik, stop salahkan masyarakat. Cause no political without cost.
Discussion about this post