
Padang, SCIENTIA – Penataan sistem pemilihan umum (pemilu) dan pembenahan mekanisme penegakan hukum menjadi sejumlah agenda penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Undang-Undang Pemilu. Berbagai aspek mendasar, mulai dari sistem pemilihan, model keserentakan pemilu, independensi penyelenggara, hingga penyelesaian sengketa, dinilai perlu dievaluasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional bertema “Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu melalui Perubahan Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan atas kerja sama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Sumatera Barat.
Seminar nasional tersebut berlangsung di Santika Premiere Hotel Padang, pada 7–9 November 2026. Seminar menghadirkan berbagai narasumber yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kepala Badan Keahlian DPR RI dan Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, Hakim MK M Guntur Hamzah, Guru Besar FH UI, Topo Santoso, Ketua Bawaslu Jabar Abdulah Dahlan, Ketua Ombudsman Nuzran Joher, Guru Besar Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto, Dosen Hukum Pidana Unand Yoserwan.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membedah berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus merumuskan gagasan perbaikan regulasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang.
Ketua APHTN-HAN Provinsi Sumatera Barat, Khairul Fahmi, mengatakan terdapat empat isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam agenda perubahan Undang-Undang Pemilu. Keempat isu tersebut berkaitan dengan sistem pemilu, model keserentakan pemilu, independensi lembaga penyelenggara, serta pembenahan sistem penegakan hukum pemilu.
Menurut Khairul Fahmi, salah satu persoalan mendasar yang perlu dievaluasi adalah penerapan sistem proporsional terbuka murni yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota legislatif. Sistem tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap penguatan kelembagaan partai politik, terutama karena kompetisi antar kandidat dalam satu partai cenderung lebih menonjol dibandingkan penguatan organisasi partai itu sendiri.
Ia menilai perlu ada pertimbangan untuk mengembangkan sistem pemilu yang mampu menjaga keseimbangan antara penguatan kelembagaan partai politik dan pemenuhan hak masyarakat untuk memilih langsung wakil mereka.
“Sistem proporsional terbuka murni seperti yang diterapkan saat sekarang itu memang berimplikasi terhadap pelemahan kelembagaan partai. Sehingga memang perlu ada pertimbangan untuk mungkin menggeser, tetapi tidak tertutup,” ungkapnya.
Sebagai alternatif, Khairul Fahmi mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau mixed electoral system. Model yang dapat dipertimbangkan di antaranya Mixed-Member Proportional (MMP) maupun Mixed-Member Majoritarian (MMM).
Dalam skema tersebut, sebagian anggota legislatif dipilih melalui sistem proporsional terbuka, sementara sebagian lainnya dipilih melalui sistem distrik. Dengan demikian, terdapat dua mekanisme keterwakilan yang berjalan secara bersamaan.
“Kalau saya, mengusulkan adalah menggunakan sistem pemilu campuran, mixed-member proportional ataupun mixed-member majoritarian. Jadi separuhnya dipilih dengan proporsional terbuka, separuhnya distrik,” jelasnya.
Ia berpandangan, sistem campuran tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk mengatasi persoalan pelemahan kelembagaan partai politik, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang menginginkan wakil rakyat dipilih secara langsung melalui daerah pemilihan berbasis distrik.
Selain persoalan sistem pemilihan, isu kedua yang dinilai mendesak adalah penataan kembali model keserentakan pemilu. Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Khairul Fahmi menilai putusan tersebut harus menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah dalam menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, regulasi baru harus mampu mengakomodasi desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal sebagaimana diarahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena MK menegaskan di Putusan 135 itu mesti memisahkan nasional dan lokal, maka sebetulnya DPR dan pemerintah tidak punya pilihan lain selain mereka harus mengadopsi itu dan mengambil kebijakan dalam undang-undang pemilu baru dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal. Jadi serentak nasional dan serentak lokal,” katanya.
Pemisahan tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemilu memiliki desain yang lebih terarah, baik dalam menentukan kontestasi politik di tingkat nasional maupun dalam mengelola pemilihan pada tingkat daerah.
Isu ketiga yang menjadi perhatian adalah independensi lembaga penyelenggara pemilu. Khairul Fahmi menegaskan, integritas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh baik atau buruknya regulasi, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas, kapasitas, dan independensi orang-orang yang menjalankan proses demokrasi tersebut.
Menurutnya, penyelenggara pemilu merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan kepercayaan masyarakat terhadap hasil dan proses pemilu. Karena itu, mekanisme seleksi anggota lembaga penyelenggara harus benar-benar mengedepankan prinsip meritokrasi.
Proses seleksi, kata dia, perlu mempertimbangkan rekam jejak, latar belakang, independensi, serta kemampuan dan pengalaman calon dalam memahami penyelenggaraan pemilu.
“Ini penting karena kunci pemilu, integritas pemilu itu adalah independensi dan integritas penyelenggara. Kalau itu bisa dijaga, maka pemilu diyakini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyempurnaan undang-undang tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak dibarengi dengan komitmen menjaga independensi penyelenggara. Sebab, sebaik apa pun aturan yang disusun, pelaksanaannya tetap akan menghadapi persoalan apabila orang-orang yang diberi mandat tidak memiliki integritas dan independensi.
“Berapa pun undang-undang dibuat, kalau penyelenggara pemilu kurang independen, maka pemilu pasti akan menghadapi tantangan,” tambahnya.
Sementara itu, isu keempat yang menjadi perhatian khusus dalam seminar nasional tersebut adalah pembenahan sistem penegakan hukum pemilu. Khairul Fahmi menilai, masih terdapat persoalan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, terutama ketika muncul perbedaan atau ketidakharmonisan putusan antara lembaga yang memiliki kewenangan menangani perkara kepemiluan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berujung pada pembatalan calon oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa perkara, persoalan yang menjadi dasar pembatalan berkaitan dengan keabsahan dokumen persyaratan calon, seperti ijazah maupun keterangan mengenai status pernah atau tidak pernah dipidana.
Padahal, dokumen persyaratan pencalonan tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh penyelenggara pemilu. Bahkan, ketika muncul keberatan dari pihak tertentu, persoalan tersebut telah dibawa ke Badan Pengawas Pemilu untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa.
Dalam beberapa kasus, putusan Bawaslu kemudian menjadi objek upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketika PTUN memenangkan pihak yang mengajukan gugatan, calon yang bersangkutan dapat mengikuti pemilu. Namun, setelah pemilihan berlangsung dan muncul gugatan perselisihan hasil, Mahkamah Konstitusi justru dapat mengambil keputusan berbeda.
Kondisi tersebut, menurut Khairul Fahmi, memperlihatkan adanya persoalan sinkronisasi kewenangan dan putusan antar lembaga peradilan dalam sistem penegakan hukum pemilu.
“Jadi ada soal di situ, soal disharmoni putusan pengadilan. Oleh karena itu, salah satu gagasan yang kita usulkan adalah bagaimana ke depan upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa itu tidak lagi ke PTUN, tapi ke MK,” paparnya.
Gagasan tersebut, lanjutnya, perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Sebab, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Di sisi lain, sengketa pencalonan merupakan persoalan yang terjadi dalam tahapan proses pemilu, bukan secara langsung merupakan sengketa hasil. Namun, Khairul Fahmi melihat terdapat ruang untuk mendiskusikan gagasan tersebut dengan merujuk pada sejumlah putusan MK yang telah memberikan pemaknaan lebih luas terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu, termasuk persoalan pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraannya.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menemukan desain penegakan hukum pemilu yang mampu memberikan kepastian hukum, mencegah perbedaan putusan, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.
Lebih jauh, Khairul Fahmi menekankan bahwa perubahan Undang-Undang Pemilu tidak dapat dilepaskan dari proses dialog antara kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Berbagai gagasan yang berkembang dalam forum akademik perlu terus disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembentukan regulasi.
Ia mengakui, pembahasan undang-undang tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dinamika dan tarik-menarik kepentingan politik. Namun, kepentingan politik tersebut semestinya tidak mengesampingkan tujuan utama pembentukan regulasi, yakni memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan menjaga kepentingan nasional.
“Memang harus didialogkan. Kita dorong DPR dan pemerintah betul-betul mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Pemilu itu untuk kepentingan perbaikan pemilu. Undang-undang itu pasti tarik-menarik kepentingan politik, tetapi mengakomodasi kepentingan politik itu tidak boleh menghilangkan kewajiban kita untuk tetap meletakkan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan kelompok atau partai,” tegasnya.
Melalui seminar nasional yang berlangsung selama tiga hari tersebut, APHTN-HAN Sumatera Barat bersama Bawaslu RI diharapkan dapat memperluas ruang diskusi akademik sekaligus mendorong lahirnya rekomendasi konstruktif bagi pembaruan sistem kepemiluan di Indonesia.
Empat isu yang disampaikan Khairul Fahmi menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai arah reformasi pemilu ke depan. Tidak hanya menyangkut bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi kekuasaan, tetapi juga bagaimana penyelenggara menjaga independensi, bagaimana tahapan pemilu dilaksanakan secara adil, serta bagaimana setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta maupun masyarakat.
Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Pemilu diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian terhadap kebutuhan politik dan perkembangan ketatanegaraan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas seluruh proses pemilihan umum di Indonesia. (*)








