
Padang, Scientia—– Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dan sejumlah instansi di Kota Padang. Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9).
Pembahasan difokuskan, pada sejumlah persoalan, meliputi percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, tanah wakaf untuk Muhammadiyah, hingga kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, termasuk pengurusan sertifikat tanah ulayat masyarakat.
Pertemuan tersebut, turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta perwakilan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dan stakeholder lainnya.
Maigus Nasir berharap, pembahasan bersama BPN dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Terkait pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang dibahas. Lahan pertama yang telah dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal, sedangkan opsi kedua telah memiliki sertifikat lengkap meski masih dikuasai pihak lain.
Sementara itu, Hanif menjelaskan persoalan Sekolah Rakyat berkaitan dengan percepatan penyelesaian administrasi sertifikat lahan.
BPN mencatat lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah lahan hibah seluas 2,2 hektare.
Hanif mengatakan, persoalan lainnya menyangkut rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total 2,8 hektare yang tercatat atas nama enam pemegang ha.
Tiga pemegang hak telah meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya masih hidup dan berencana mewakafkan sebagian lahannya kepada Muhammadiyah.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan alternatif lahan pembangunan IPA PDAM yang telah bersertifikat masih perlu ditindaklanjuti karena saat ini dikuasai pihak lain.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus Nasir.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif
“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” katanya.
“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi,” tambah Hanif.(Ade)








