Selasa, 01/9/26 | 12:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 01/9/26 | 10:43 WIB
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan pandangan fraksi dari Anggota DPRD Kota Padang
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan pandangan fraksi dari Anggota DPRD Kota Padang

Padang, Scientia—— DPRD Kota Padang mengelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027, di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang  Muharlion,  didampingi Wakil Ketua: Mastilizal Aye,  Osman Ayub dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Sedangkan dari Pemerintah Kota Padang dihadiri, Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, dan para undangan lainnya.

Setelah acara seremonian dan mengecek absensi hadir, Muharlion mempersilahkan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Padang untuk menyampaikan pandangan akhirnya.

BACAJUGA

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

Selasa, 01/9/26 | 12:22 WIB
DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD Kota Padang, , Senin (31/8).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 01/9/26 | 10:11 WIB

Juru bicara Fraksi PKS, Gufron mengatakan, berdasarkan dokumen Ringkasan Akun Pemerintah Kota Padang TA 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2,737 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah atau PAD direncanakan sebesar Rp. 1,155 triliun naik dari tahun sebelumnya Rp. 1,126 T, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp. 1,581 triliun.

Dikatakannya, secara struktur, PAD memberikan kontribusi sekitar 42,22 persen terhadap total pendapatan daerah, sementara pendapatan transfer masih menyumbang sekitar 57,78 persen.

Angka ini menunjukkan, Kota Padang telah memiliki basis PAD yang cukup signifikan.

“Namun, dari perspektif kemandirian fiskal,   belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih bersumber dari transfer. Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka transfer,” ungkapnya.

Sidang paripurna berjalan khidmat dan lancar
Sidang paripurna berjalan khidmat dan lancar

Persoalannya, tegas dia, adalah ruang fiskal daerah menjadi sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat.

Ketika transfer meningkat, APBD dapat berkembang.

Tetapi ketika transfer dikurangi, ditunda, direstrukturisasi atau formula pembagiannya berubah, maka kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan juga ikut tertekan.

Dikatakannya, PAD harus tumbuh bukan melalui pendekatan yang sekadar menaikkan beban masyarakat, melainkan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak, digitalisasi pemungutan, penguatan database wajib pajak, penertiban kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia mendorong,  Pemerintah Kota: Melakukan evaluasi mendalam terhadap target dan sistem pemungutan. Mengembangkan strategi peningkatan PAD yang tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap memberikan insentif bagi pelaku usaha dan UMKM.

Sidang paripurna DPRD kota Padang dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Padang
Sidang paripurna DPRD kota Padang dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Padang

“Kami meyakini, PAD yang sehat bukanlah PAD yang tinggi dari pungutan berlebihan, melainkan PAD yang tumbuh bersama pertumbuhan ekonomi masyarakat,” cakapnya.

Dijelaskannya, ketika usaha masyarakat berkembang dan daya beli meningkat, penerimaan daerah akan mengalir secara alami tanpa menimbulkan resistensi publik.

Mengoptimalkan OPD penghasil PAD, dan menggerakkan potensi ekonomi lokal yang belum tergarap maksimal, termasuk melalui reformasi layanan publik berbasis digital dan kemudahan perizinan yang menghasilkan sumber pendapatan baru.

“Kami  harap perubahan kebijakan ini mencerminkan semangat efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” katanya.

Menurut juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, Belanja Operasi naik sebesar Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 yang mencapai Rp2,468 triliun ; untuk Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar dari APBD 2026 yang mencapai Rp220,939 miliar. Jadi berkurang Rp37,614 miliar; dan Belanja Tidak Terduga yang pada APBD 2026 senilai Rp8,318 miliar, pada PPAS 2027 turun menjadi Rp7 miliar. Silpa 2027 mencapai Rp93,400 miliar.

Untuk itu, fraksi PAN menyampaikan pendapat dan saran terhadap Rancangan ini sebagai berikut:

a). Dalam rancangan KUA PPAS 2027, pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan Rp1,155 triliun, naik Rp131 miliar lebih ketimbang APBD 2026 yang hanya mencapai Rp1,024 triliun.

Fraksi PAN mendukung rencana kenaikan itu. Dalam hal ini, Fraksi PAN berharap, kenaikan itu benar-benar sudah dikaji mendalam dan realistis.

Berharap  Walikota  menampilkan dan merincikan,   di sektor apa saja kenaikan sumber PAD dimaksud serta upaya-upaya yang dilakukan agar tercapai target PAD tersebut.

b.) Masih terkait dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan mencapai Rp131 miliar. Di sini mendominasi adalah pajak daerah sebesar Rp874,475 miliar.

Fraksi PAN mendukung,   rencana kenaikan itu.

Dalam hal ini, Fraksi PAN mempertanyakan, apakah pajak air tanah yang menjadi kewenangan Pemko Padang, sudah tergarap maksimal. Soalnya ada hal dilematis khususnya terkait hotel.

Sumber airnya darimana, apakah dari air tanah atau Perumda Air Kota Padang. Sebab beberapa diantaranya dari info yang kami dapatkan, mereka tercacat sebagai pelanggan PDAM.

Tapi diantaranya, hanya membayar biaya beban saja.

Dengan demikian hampir dipastikan mengambil air dari air tanah (subur bor) untuk keperluan hotel.

Kalau pajaknya kecil sementara kebutuhan banyak, besar kemungkinan air untuk kebutuhan hotel, dicuri. Mungkin tidak hanya hotel, juga sekolah swasta, perkantoran swasta dan lainnya. Fraksi PAN berharap, Walikota  memastikan hal ini, agar potensi pajak daerah tergarap maksimal dan upaya pencurian air dapat ditekan seminimal mungkin.

c). Amanat undang-undang dan aturan perundang-undang lainnya menegaskan , fungsi pendidikan harus dialokasikan anggarannya paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.

Tetapi berdasarkan surat Sekdaprov atasnama Gubernur Sumbar nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus yang ditujukan kepada Walikota dan Ketua DPRD, menjelaskan belanja wajib Pendidikan hanya 8,39 persen (belum memenuhi) yaitu Rp227,445 miliar.

Dalam penjelasannya, disebutkan, ini terjadi diduga karena adanya kesalahan dalam pemililhan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan hal ini, Fraksi PAN  berharap  Walikota  memastikan kembali belanja wajib Pendidikan ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempedomani surat Sekdaprov Sumbar tersebut.

d). Selanjutnya,  Walikota dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA PPAS 2027, tanggal 17 Juli 2025 lalu, menegaskan, pemerintah daerah dalam menyusun belanja pada APBD 2027, selain memperhatikan prinsip, kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), antara lain fungsi Pendidikan, fungsi kesehatan dan belanja Infrastruktur pelayanan publik (BIPP) dengan tetap mengedepankan efisiensi.

Tapi kenyataannya, belanja BIPP, berdasarkan surat Sekdaprov tersebut pada poin c, juga menyatakan belum memenuhi.

Dalam rancangan KUA PPAS 2027 dialokasikan Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari total belanja daerah diluar alokasi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah.

Harusnya dianggarkan paling sedikit 40 persen.

Fraksi PAN berharap ,  Walikota  menata dan mendalami kembali terkait belanja BIPP ini sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

e). Fraksi PAN meminta Pemko Padang , agar alokasi anggaran pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 digunakan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Dan yang lebih penting lagi, benar-benar mendukung penjabaran visi misi Walikota Padang dan progul yang sudah ditetapkan.

Dan seirama dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sumbar sehingga tidak terjadi tumpah tindih anggaran tetapi saling mendukung. Dengan tepat sasaran, tepat waktu, seirama dengan progul, maka outputnya akan memberikan dampak positif kepada pembangunan kota Padang dan masyarakat kota Padang.

Semua fraksi menyatakan menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, namun Fraksi Gerindra menyatakan, menerima dengan catatan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, hanya jika  komitmen berikut diakomodasi secara substansial dalam RAPBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah:

1.)  Revisi Prioritas Belanja Modal & BTT: TAPD wajib menaikkan signifikan alokasi belanja modal infrastruktur mitigasi bencana, merevisi BTT ke angka yang proporsional dengan risiko, memastikan pos bantuan korban banjir terakomodasi layak, dan melakukan audit cepat serapan DAK Fisik Pendidikan.

2). Roadmap Penurunan Belanja Pegawai: TAPD wajib menyajikan peta jalan penurunan rasio belanja pegawai bertahap (target minimal 40% di 2027, menuju ≤ 30% di 2029) disertai moratorium tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.

3). Rencana Aksi PAD Terukur: Pemerintah Kota wajib menyampaikan dokumen Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum RAPBD ditetapkan.

  1. “Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral, dan Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa di tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi, kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan yang sampai, dan anggaran yang efisien,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat. (Ade)
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Berita Sesudah

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

Berita Terkait

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

Selasa, 01/9/26 | 12:22 WIB

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.Padang, Scientia — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera...

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD Kota Padang, , Senin (31/8).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 01/9/26 | 10:11 WIB

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD...

APBD Padang 2027 Rp2,83 Triliun, Fraksi PKB: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran

APBD Padang 2027 Rp2,83 Triliun, Fraksi PKB: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran

Senin, 31/8/26 | 21:44 WIB

Padang, Scientia — Fraksi PKB DPRD Kota Padang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran...

Fraksi PKB Soroti Perda Pajak Padang: Jangan Sampai Pungutan Membebani Warga

Fraksi PKB Soroti Perda Pajak Padang: Jangan Sampai Pungutan Membebani Warga

Senin, 31/8/26 | 20:26 WIB

Padang, Scientia — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Padang menyetujui Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi...

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

Senin, 31/8/26 | 19:17 WIB

Padang, Scientia — Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Barat menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Miftahul...

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...

Berita Sesudah
Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mana yang tepat: “Bahasa” atau “Indonesian”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026