
Dharmasraya, Scientia.id — Kuasa hukum Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau, Mevrizal resmi melayangkan Somasi II atau peringatan hukum terakhir kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Kamis (20/8/2026).
Langkah tegas ini diambil terkait sengketa areal yang dikaitkan dengan rencana kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Disampaikan Kuasa Hukum Datuk Nan Baranam, Mevrizal, bahwa surat peringatan bernomor 08/MLO-B/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut dilayangkan menyusul tidak adanya penyelesaian substantif atas Somasi I tertanggal 13 Juli 2026 lalu.
“Dan tenggat waktu 14 hari yang sebelumnya diberikan kepada pihak kementerian telah berakhir tanpa respons memadai, sehingga memaksa pihak pemangku adat mengambil langkah hukum lanjutan,” ungkapnya.
Selain Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, ditambahkan dia, somasi ini turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Sejumlah instansi vertikal tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemkab Dharmasraya, hingga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau dan pihak PT KBL juga menerima tembusan surat tersebut.
Dalam pokok perkaranya, dipaparkan Mevrizal, pihak Datuak Nan Baranam meminta pemerintah membuka secara transparan dasar penerbitan keputusan lingkungan, status perizinan, batas areal, serta koordinat wilayah PT KBL. Permintaan ini mencuat setelah masyarakat menemukan papan persetujuan komitmen PBPH di wilayah yang diyakini sebagai tanah ulayat adat Nagari Sikabau, namun tertulis berada di Nagari Sungai Dareh seluas kurang lebih 2.366 hektare.
Mevrizal menyoroti adanya perbedaan kontras antara lokasi pemasangan papan di lapangan dengan keterangan administratif yang tertera pada papan tersebut. Menurutnya, perbedaan lokasi ini harus diverifikasi melalui dokumen dan peta resmi, bukan berdasarkan klaim atau penafsiran sepihak dari korporasi maupun instansi terkait.
“Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, diperkirakan sekitar 1.500 hektare dari total areal yang disengketakan berada di dalam wilayah administrasi dan tanah ulayat Nagari Sikabau. Oleh karena itu, pihaknya mendesak negara untuk segera melakukan pencocokan geospasial serta turun langsung ke lapangan guna mempertemukan seluruh pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mevrizal menyampaikan, bahwa areal yang dipersoalkan bukanlah ruang kosong karena sebagian telah lama dimanfaatkan warga untuk perkebunan karet dan sawit, serta menjadi ruang hidup komunitas Suku Anak Dalam. Di sisi lain, KAN Sikabau dan Datuak Nan Baranam mengaku tidak pernah memberikan persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses administratif formal penerbitan izin tersebut.
“Melalui Somasi II ini, kami mendesak adanya penetapan status status quo guna mencegah perubahan kondisi faktual di lapangan sebelum verifikasi selesai. Mereka meminta penghentian segala bentuk aktivitas pembersihan lahan, mobilisasi alat berat, maupun kegiatan fisik baru yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Mevrizal juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga menuntut pembentukan tim verifikasi lapangan terpadu yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, unsur adat, hingga perwakilan masyarakat penggarap dan Suku Anak Dalam. Seluruh hasil temuan lapangan nantinya wajib dituangkan dalam berita acara terbuka agar transparansi hukum dan keadilan dapat tercapai.
“Apabila dalam batas waktu 10 hari kerja tidak ada jawaban substantif dari pemerintah, Datuak Nan Baranam siap menempuh jalur hukum komprehensif. Upaya tersebut meliputi gugatan ke PTUN, pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman RI, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana jika ditemukan pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)








