Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluruskan informasi yang berkembang mengenai rencana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU. Pemerintah menegaskan pemeriksaan tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh konsumen, melainkan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menyusul munculnya kesalahpahaman atas salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang sebelumnya disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi di Padang, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Helmi, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. STNK hanya digunakan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi kesesuaian identitas kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat transaksi apabila petugas menemukan kondisi yang tidak wajar.
Ia mengatakan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan dengan berbagai modus. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga manipulasi data yang berpotensi mengalihkan subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Karena itu, kata Helmi, verifikasi melalui STNK diperlukan untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini masih terjadi.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menjelaskan rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat.
Menurut dia, pengawasan di tingkat SPBU perlu diperkuat karena menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.(yrp)









