Padang, Scientia – Fraksi PKB-UMMAT DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, fraksi ini memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan pendapatan, percepatan belanja daerah, hingga pengamanan aset pemerintah agar perubahan anggaran tidak berujung pada tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Pandangan akhir fraksi dibacakan langsung Ketua Fraksi PKB-UMMAT, Yusri Latif, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (27/6).
Latif mengatakan ,perubahan KUA-PPAS merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi dalam APBD, mulai dari penyesuaian pendapatan daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat, hingga kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana dan pelayanan publik.
Dalam dokumen perubahan tersebut, pendapatan daerah Kota Padang naik dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun atau bertambah Rp502,73 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang meningkat menjadi Rp2,02 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik menjadi Rp1,03 triliun.
Di sisi belanja, anggaran meningkat dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun atau bertambah Rp507,41 miliar. Tambahan anggaran itu diarahkan untuk penanganan bencana hidrometeorologi, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur.
Meski menyambut peningkatan anggaran, Fraksi PKB-UMMAT mengingatkan pemerintah kota agar mampu mengelola tambahan belanja secara efektif.
Salah satu sorotan utama fraksi adalah rendahnya realisasi fisik pembangunan yang baru mencapai 6,46 persen. Menurut mereka, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar proyek pembangunan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Fraksi juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat pelaksanaan pekerjaan sehingga target pembangunan dapat tercapai tepat waktu.
Di sektor pendapatan, PKB-UMMAT menilai masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Fraksi meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meninjau ulang kontrak-kontrak strategis, seperti pengelolaan Sentra Pasar Raya (SPR) dan Plaza Andalas, karena dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, fraksi mengingatkan agar peningkatan belanja infrastruktur yang cukup besar tidak berujung pada tingginya SiLPA. Pengoperasian Asphalt Mixing Plant (AMP) juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKB-UMMAT mendorong Badan Pendapatan Daerah mempercepat digitalisasi layanan perpajakan, memperkuat basis data wajib pajak, serta mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Fraksi juga meminta anggaran Rp5,8 miliar untuk Program Dubalang ditunda hingga terdapat dasar hukum atau regulasi yang jelas.
Selain itu, pemerintah diminta mengoptimalkan retribusi persampahan, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP), mempercepat penyelesaian administrasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kota Padang, serta mengevaluasi pengelolaan kios di kawasan wisata Pantai Air Manis agar tidak kembali menjadi temuan BPK dan mampu meningkatkan PAD.
Di bidang sosial kemasyarakatan, Fraksi PKB-UMMAT juga mengusulkan pendataan organisasi kemasyarakatan dilakukan secara digital. Sementara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) disarankan tidak lagi menerima hibah, melainkan dialihkan ke skema kegiatan evaluasi dan monitoring.
Setelah menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Fraksi PKB-UMMAT akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB-UMMAT DPRD Kota Padang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ujar Yusri Latif menutup pandangan akhir fraksi.(yrp)







