Padang, Scientia — Fraksi PKB DPRD Kota Padang menyoroti pentingnya penguatan lembaga adat sebagai langkah strategis menjaga identitas budaya Minangkabau sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Zalmadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6). Menurutnya, lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sosial, menjaga harmoni masyarakat, hingga melestarikan nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
“Penguatan lembaga adat merupakan upaya memberdayakan perangkat masyarakat hukum adat melalui regulasi, peningkatan kapasitas pengurus, dan rekonstruksi hukum agar lembaga adat dapat berfungsi secara optimal,” kata Zalmadi dalam pandangan akhir fraksinya.
Fraksi PKB menilai keberadaan lembaga adat saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perubahan pola kehidupan masyarakat, pergeseran nilai budaya, hingga pengaruh perkembangan teknologi yang semakin cepat. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang mampu memperkuat posisi dan peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Salah satu langkah yang didorong adalah penyusunan regulasi yang memberikan legitimasi kuat terhadap kewenangan dan fungsi lembaga adat, baik melalui peraturan daerah maupun kebijakan turunan lainnya.
Selain itu, peningkatan kapasitas pengurus lembaga adat juga dianggap penting. Pengurus perlu dibekali kemampuan dalam tata kelola organisasi, penyusunan aturan adat, hingga keterampilan mediasi dalam menyelesaikan konflik sosial yang berkembang di masyarakat.
Fraksi PKB juga mendorong agar lembaga adat dijadikan mitra strategis pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan serta penguatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Dalam pandangan fraksi tersebut, penguatan kelembagaan adat harus menyentuh seluruh unsur adat yang selama ini menjadi pilar kehidupan masyarakat Minangkabau, seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, dan cadiak pandai.
Mereka dinilai memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan persoalan kemasyarakatan, serta menanamkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemerintah Kota Padang perlu meningkatkan dukungan terhadap kelembagaan adat di tingkat kelurahan maupun nagari adat melalui program pembinaan dan pemberdayaan yang berkelanjutan,” ujar Zalmadi.
Menurut Fraksi PKB, keberadaan lembaga adat yang kuat akan menjadi benteng moral masyarakat sekaligus memperkuat karakter generasi muda di tengah derasnya arus budaya global.
Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi budaya Minangkabau saat ini. Salah satunya adalah semakin besarnya tekanan terhadap sistem matrilineal dan keberadaan tanah ulayat akibat perubahan struktur sosial serta kebutuhan ekonomi masyarakat.
Banyak generasi muda yang mulai beralih pada pola keluarga inti, sementara persoalan administrasi dan ekonomi membuka peluang terjadinya peralihan tanah ulayat kepada pihak luar.
Di sisi lain, peran ninik mamak dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar aturan adat tetap relevan tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Meski demikian, fraksi tersebut menilai mekanisme musyawarah mufakat yang selama ini hidup di balai adat masih menjadi fondasi kuat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat.
Selain penguatan kelembagaan, Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi, dokumentasi, dan digitalisasi warisan budaya Minangkabau.
Langkah itu mencakup pendokumentasian tambo, manuskrip, petatah-petitih, rumah gadang, situs sejarah, hingga berbagai kesenian tradisional yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
Pemanfaatan media digital juga dinilai penting untuk memperkenalkan budaya kepada generasi muda melalui platform yang dekat dengan kehidupan mereka.
“Kampanye budaya melalui media sosial dan pengembangan arsip digital menjadi salah satu cara agar warisan budaya tetap hidup dan dapat diakses oleh generasi masa kini,” kata Zalmadi.
Fraksi PKB menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik semata. Pelestarian adat dan budaya harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan Kota Padang.
Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pendidikan budaya di sekolah, mendukung revitalisasi seni tradisional seperti randai, saluang, talempong, silek, dan pasambahan adat, serta mengintegrasikan pelestarian budaya dengan pengembangan sektor pariwisata.
Menurut fraksi tersebut, budaya Minangkabau tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD Kota Padang meyakini pembangunan yang berhasil bukan hanya ditandai oleh kemajuan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kuatnya karakter masyarakat, lestarinya budaya, serta terjaganya nilai-nilai adat yang menjadi identitas daerah,” ujar Zalmadi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga warisan budaya Minangkabau agar tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang.
“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai,” katanya.(yrp)







