Jakarta, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuka ruang dialog dengan pelaku industri kelapa sawit terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Pertemuan yang digelar di Aula Hotel Balairung, Jumat, 10 April 2026, menjadi upaya pemerintah meredam kekhawatiran dunia usaha sekaligus memperjelas dasar hukum dan mekanisme kebijakan tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan pemungutan pajak air permukaan bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Menurut dia, aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya air memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah.
“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” kata Mahyeldi.
Dalam dialog tersebut, Mahyeldi menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Air tanah merupakan sumber air yang berada di bawah permukaan tanah dan kewenangan pemungutan pajaknya berada pada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara air permukaan, seperti sungai dan danau, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurut Mahyeldi, perbedaan objek dan kewenangan tersebut membuat potensi terjadinya pungutan ganda sangat kecil.
“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, menurut dia, perbedaan itu lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kewajiban pajak itu sendiri.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan dialog untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” kata Mahyeldi.
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menilai kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha.
“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.
Dari sisi keamanan dan penegakan hukum, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, langkah penegakan hukum hanya menjadi pilihan terakhir apabila tidak tercapai kesepahaman.
“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek pajak yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terjadinya duplikasi pungutan.
Ia menilai aspek yang perlu diperkuat justru menyangkut transparansi pengukuran, metodologi perhitungan, dan standar penetapan pajak agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil, dan memiliki standarisasi baku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat Bambang Wiguritno menyatakan para pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia meminta pemerintah menyempurnakan mekanisme penetapan pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” kata Bambang.
Ia juga mendorong adanya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak untuk menghindari potensi kesalahan perhitungan maupun tumpang tindih pungutan.
Dialog yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala daerah sentra sawit, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan perusahaan perkebunan sawit itu menghasilkan kesepahaman awal. Seluruh pihak sepakat bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih perlu disempurnakan melalui pendekatan yang dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.(yrp)








