Kamis, 10/9/26 | 04:08 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Gandeng Pengusaha Sawit Bahas Pajak Air Permukaan, Tekankan Tidak Ada Pungutan Ganda

Sabtu, 11/4/26 | 20:48 WIB

Jakarta, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuka ruang dialog dengan pelaku industri kelapa sawit terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Pertemuan yang digelar di Aula Hotel Balairung, Jumat, 10 April 2026, menjadi upaya pemerintah meredam kekhawatiran dunia usaha sekaligus memperjelas dasar hukum dan mekanisme kebijakan tersebut.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan pemungutan pajak air permukaan bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Menurut dia, aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya air memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” kata Mahyeldi.

Dalam dialog tersebut, Mahyeldi menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Air tanah merupakan sumber air yang berada di bawah permukaan tanah dan kewenangan pemungutan pajaknya berada pada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara air permukaan, seperti sungai dan danau, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BACAJUGA

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Rabu, 09/9/26 | 22:26 WIB
Pulihkan Ekonomi, Yusri Latif Prioritaskan Penguatan 50 UMKM Lambung Bukit di Tahun 2027

Pulihkan Ekonomi, Yusri Latif Prioritaskan Penguatan 50 UMKM Lambung Bukit di Tahun 2027

Rabu, 09/9/26 | 22:15 WIB

Menurut Mahyeldi, perbedaan objek dan kewenangan tersebut membuat potensi terjadinya pungutan ganda sangat kecil.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, menurut dia, perbedaan itu lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kewajiban pajak itu sendiri.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan dialog untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” kata Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menilai kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha.

“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, langkah penegakan hukum hanya menjadi pilihan terakhir apabila tidak tercapai kesepahaman.

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek pajak yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terjadinya duplikasi pungutan.

Ia menilai aspek yang perlu diperkuat justru menyangkut transparansi pengukuran, metodologi perhitungan, dan standar penetapan pajak agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil, dan memiliki standarisasi baku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat Bambang Wiguritno menyatakan para pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia meminta pemerintah menyempurnakan mekanisme penetapan pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” kata Bambang.

Ia juga mendorong adanya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak untuk menghindari potensi kesalahan perhitungan maupun tumpang tindih pungutan.

Dialog yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala daerah sentra sawit, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan perusahaan perkebunan sawit itu menghasilkan kesepahaman awal. Seluruh pihak sepakat bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih perlu disempurnakan melalui pendekatan yang dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.(yrp)

Tags: Adpsbpajak Air PermukaanSawit
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Damai di Alahan Panjang: Dari Luka Menuju Badunsanak

Berita Sesudah

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Berita Terkait

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Rabu, 09/9/26 | 22:26 WIB

Padang, Scientia — Pembangunan Masjid Quba di Kampuang Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, mendapat dukungan hibah sebesar...

Pulihkan Ekonomi, Yusri Latif Prioritaskan Penguatan 50 UMKM Lambung Bukit di Tahun 2027

Pulihkan Ekonomi, Yusri Latif Prioritaskan Penguatan 50 UMKM Lambung Bukit di Tahun 2027

Rabu, 09/9/26 | 22:15 WIB

Padang, Scientia — Pemulihan pascabencana di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tidak cukup hanya dengan memperbaiki jalan, fasilitas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dan sejumlah instansi di Kota Padang. Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9).

Wawako  Padang Maigus Nasir Bahas Soal Pertanahan di Kota Padang Bersama Kepala Kantor Pertanahan   Hanif.

Rabu, 09/9/26 | 11:25 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif, untuk membahas sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin,  rapat persiapan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 Tingkat Kota Padang. 

Pemko Padang Rapat Persiapan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 Tingkat Kota Padang

Rabu, 09/9/26 | 11:15 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin,  rapat persiapan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 Tingkat Kota Padang. Padang, Scientia-----...

Wawako Padang Maigus Nasir Lepas 41 Mahasiswa Baru Kuliah di Politeknik Kirana

Pemko Padang Lepas 41 Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Progul Padang Juara Menempuh Pendidikan di Politeknik Kirana.

Rabu, 09/9/26 | 10:59 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir Lepas 41 Mahasiswa Baru Kuliah di Politeknik Kirana Padang, Scientia----- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Program...

Pemko Padang Alihkan  Proses Belajar Mengajar Tatap Muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Dampak Kabut Asap

Pemko Padang Alihkan  Proses Belajar Mengajar Tatap Muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Dampak Kabut Asap

Rabu, 09/9/26 | 10:50 WIB

Padang, Scientia----- Pemko Padang melalui Disdikbud resmi mengalihkan,  aktivitas belajar mengajar tatap muka menjadi PJJ/daring untuk tingkat PAUD/TK, SD, hingga...

Berita Sesudah
Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

POPULER

  • Memaknai Kembali Arti THR

    AI dan Kecerdasan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judul-judul Berita yang Melanggar Kaidah Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026