Selasa, 16/6/26 | 23:03 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Gandeng Pengusaha Sawit Bahas Pajak Air Permukaan, Tekankan Tidak Ada Pungutan Ganda

Sabtu, 11/4/26 | 20:48 WIB

Jakarta, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuka ruang dialog dengan pelaku industri kelapa sawit terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Pertemuan yang digelar di Aula Hotel Balairung, Jumat, 10 April 2026, menjadi upaya pemerintah meredam kekhawatiran dunia usaha sekaligus memperjelas dasar hukum dan mekanisme kebijakan tersebut.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan pemungutan pajak air permukaan bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Menurut dia, aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya air memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” kata Mahyeldi.

Dalam dialog tersebut, Mahyeldi menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Air tanah merupakan sumber air yang berada di bawah permukaan tanah dan kewenangan pemungutan pajaknya berada pada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara air permukaan, seperti sungai dan danau, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BACAJUGA

DPRD   Padang Gelar  Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

Selasa, 16/6/26 | 13:16 WIB
Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Serukan Semangat Hijrah untuk Membangun Kota Padang

Selasa, 16/6/26 | 11:58 WIB

Menurut Mahyeldi, perbedaan objek dan kewenangan tersebut membuat potensi terjadinya pungutan ganda sangat kecil.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, menurut dia, perbedaan itu lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kewajiban pajak itu sendiri.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan dialog untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” kata Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menilai kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha.

“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, langkah penegakan hukum hanya menjadi pilihan terakhir apabila tidak tercapai kesepahaman.

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek pajak yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terjadinya duplikasi pungutan.

Ia menilai aspek yang perlu diperkuat justru menyangkut transparansi pengukuran, metodologi perhitungan, dan standar penetapan pajak agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil, dan memiliki standarisasi baku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat Bambang Wiguritno menyatakan para pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia meminta pemerintah menyempurnakan mekanisme penetapan pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” kata Bambang.

Ia juga mendorong adanya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak untuk menghindari potensi kesalahan perhitungan maupun tumpang tindih pungutan.

Dialog yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala daerah sentra sawit, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan perusahaan perkebunan sawit itu menghasilkan kesepahaman awal. Seluruh pihak sepakat bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih perlu disempurnakan melalui pendekatan yang dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.(yrp)

Tags: Adpsbpajak Air PermukaanSawit
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Damai di Alahan Panjang: Dari Luka Menuju Badunsanak

Berita Sesudah

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Berita Terkait

DPRD   Padang Gelar  Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

DPRD Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi, Perubahan Propemperda, dan PKUA dan PPAS

Selasa, 16/6/26 | 13:16 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muaharlion menerima laporan bersama Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye dan Jufri yang di saksikan Walikota...

Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Serukan Semangat Hijrah untuk Membangun Kota Padang

Selasa, 16/6/26 | 11:58 WIB

Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Padang, Yusri Latif, mengajak masyarakat menjadikan peringatan...

Pemerintah Kota Padang terus memperkuat pengembangan delapan pasar satelit, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.

Pemko Padang Perkuat Pengembangan Delapan Pasar Satelit

Selasa, 16/6/26 | 11:54 WIB

  Pemerintah Kota Padang terus memperkuat pengembangan delapan pasar satelit, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah. Padang, Scientia----...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus: Tahun Baru Islam Harus Jadi Momentum Memperkuat Kepedulian Sosial

Selasa, 16/6/26 | 11:50 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mengajak...

Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas layanan kebersihan , sebagai bagian dari upaya membangun ruang publik yang sehat, nyaman, dan layak huni.

Pemko Padang Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Kebersihan

Selasa, 16/6/26 | 11:45 WIB

        Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas layanan kebersihan , sebagai bagian dari upaya membangun ruang publik...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menutup kegiatan Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, di Bumi Perkemahan ABG, Lubuk Minturun, Minggu (14/6).

Wawako Padang Resmi Tutup Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026

Selasa, 16/6/26 | 11:36 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menutup kegiatan Pelatihan dan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang Tahun 2026 yang...

Berita Sesudah
Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Pintar, Cerdas, Pandai, Cakap, Cerdik, dan Mahir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ke Hadirat” dan “Kehadiran”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Sepakat Inovasi Pemprov Sumbar Tingkatkan Layanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Pendokumentasian” dan Cultural Tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026