Kamis, 11/6/26 | 14:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemprov Sumbar Gandeng Pengusaha Sawit Bahas Pajak Air Permukaan, Tekankan Tidak Ada Pungutan Ganda

Sabtu, 11/4/26 | 20:48 WIB

Jakarta, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuka ruang dialog dengan pelaku industri kelapa sawit terkait rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP). Pertemuan yang digelar di Aula Hotel Balairung, Jumat, 10 April 2026, menjadi upaya pemerintah meredam kekhawatiran dunia usaha sekaligus memperjelas dasar hukum dan mekanisme kebijakan tersebut.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan, kebijakan pemungutan pajak air permukaan bukan kebijakan yang muncul secara mendadak. Menurut dia, aturan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya air memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah.

“Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan penggunaan air permukaan ini memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi aktivitas ekonomi, masyarakat, dan daerah,” kata Mahyeldi.

Dalam dialog tersebut, Mahyeldi menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Air tanah merupakan sumber air yang berada di bawah permukaan tanah dan kewenangan pemungutan pajaknya berada pada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara air permukaan, seperti sungai dan danau, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

BACAJUGA

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB
Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Rabu, 10/6/26 | 19:00 WIB

Menurut Mahyeldi, perbedaan objek dan kewenangan tersebut membuat potensi terjadinya pungutan ganda sangat kecil.

“Dari segi objek dan kewenangan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas, sehingga adanya potensi pungutan ganda menjadi sangat kecil,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun, menurut dia, perbedaan itu lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan dibandingkan substansi kewajiban pajak itu sendiri.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan dialog untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” kata Mahyeldi.

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menilai kebijakan pajak air permukaan merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha.

“Kita ingin memastikan pemanfaatan air dilakukan secara tertib, terukur, dan memberikan kontribusi yang adil bagi daerah, tanpa mengganggu iklim usaha,” ujarnya.

Dari sisi keamanan dan penegakan hukum, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, langkah penegakan hukum hanya menjadi pilihan terakhir apabila tidak tercapai kesepahaman.

“Kita menghindari pendekatan represif. Satgas penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kita dorong adalah kesepahaman melalui diskusi yang konstruktif,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin menegaskan bahwa pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek pajak yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan terjadinya duplikasi pungutan.

Ia menilai aspek yang perlu diperkuat justru menyangkut transparansi pengukuran, metodologi perhitungan, dan standar penetapan pajak agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita perkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, serta metodologi perhitungan agar pembebanannya objektif, adil, dan memiliki standarisasi baku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat Bambang Wiguritno menyatakan para pelaku usaha pada prinsipnya siap memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia meminta pemerintah menyempurnakan mekanisme penetapan pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak menolak kewajiban, tetapi berharap mekanismenya lebih adil, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan. Bukan berdasarkan asumsi dalam perhitungannya,” kata Bambang.

Ia juga mendorong adanya verifikasi teknis sebelum penetapan pajak untuk menghindari potensi kesalahan perhitungan maupun tumpang tindih pungutan.

Dialog yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala daerah sentra sawit, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan perusahaan perkebunan sawit itu menghasilkan kesepahaman awal. Seluruh pihak sepakat bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya masih perlu disempurnakan melalui pendekatan yang dialogis, transparan, dan berbasis data lapangan.(yrp)

Tags: Adpsbpajak Air PermukaanSawit
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Damai di Alahan Panjang: Dari Luka Menuju Badunsanak

Berita Sesudah

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Berita Terkait

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

Kamis, 11/6/26 | 07:20 WIB

Padang, Scientia — Keterlibatan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, sebagai Master Campaign atau pimpinan tim pemenangan calon Ketua Umum...

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Bupati Dharmasraya Hadiri Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari

Rabu, 10/6/26 | 19:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan Ziarah Amanah Silek Pingian Rantau Batanghari yang diikuti keluarga besar...

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

PKC PMII Sumbar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Kolaboratif dan Responsif terhadap Tantangan Zaman

Rabu, 10/6/26 | 18:51 WIB

Padang, Scientia.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat masa khidmat 2026-2028 resmi dilantik dalam...

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang sukses menduduki peringkat pertama dengan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) tertinggi di Provinsi Sumatera Barat, yakni sebesar 87,31.

Kota Padang Meraih Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Sumbar

Selasa, 09/6/26 | 19:29 WIB

Pemerintah Kota Padang berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk tahun 2025, Kota Padang...

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

Senin, 08/6/26 | 21:25 WIB

Satgas PKH saat menyegel lahan kawasan hutan yang di kelola oleh PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari Bonjol...

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

Senin, 08/6/26 | 17:49 WIB

Pariaman, Scientia — Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni di Kota Pariaman...

Berita Sesudah
Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

POPULER

  • Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    Wagub Sumbar Jadi Motor Pemenangan Caketum HIPMI, Pengamat Ingatkan Risiko Konflik Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Selago Makmur Plantation Diduga Tidak Salurkan Dana CSR ke Nagari Abai Siat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Singgalang 2026 di Pariaman Ditunda, Polisi Tunggu Instruksi Mabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026