Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menilai kebijakan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan langkah progresif dalam mendorong reformasi birokrasi. Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kita mendukung semangat transformasi ini. Tapi harus diingat, kebijakan WFH bukan tanpa risiko, terutama terkait disiplin dan pengawasan ASN,” ujar Firdaus di Padang, Rabu (8/4).
Menurut dia, pola kerja jarak jauh rentan disalahgunakan apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal. Selain itu, tidak semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kapasitas manajerial untuk mengelola kinerja pegawai berbasis output.
“Kalau kontrol lemah, WFH bisa berubah jadi penurunan produktivitas. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.
Ketua DPW PKB Sumbar itu juga menyoroti persoalan kesenjangan kapasitas digital di kalangan ASN. Ia menilai, tidak semua pegawai siap beradaptasi dengan sistem kerja berbasis teknologi yang menjadi fondasi utama kebijakan tersebut.
“Ada ASN yang masih belum terbiasa dengan sistem digital. Ini bisa berdampak pada kinerja, apalagi kalau sistem yang digunakan belum sepenuhnya stabil,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi terganggunya pelayanan publik apabila koordinasi antarunit tidak berjalan efektif selama penerapan WFH. Menurutnya, respons layanan kepada masyarakat tidak boleh melambat hanya karena perubahan pola kerja.
“Pelayanan publik tidak boleh kompromi. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena koordinasi internal yang tidak optimal,” kata Firdaus.
Ia juga menyinggung potensi ketimpangan beban kerja antara ASN yang menjalankan WFH dan mereka yang tetap harus bekerja dari kantor, terutama pada unit layanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi publik.
“ASN yang tetap WFO bisa merasa terbebani. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di internal,” ujarnya.
Firdaus menegaskan, jika tidak diimplementasikan secara serius, kebijakan ini berisiko hanya menjadi langkah administratif tanpa perubahan nyata. Bahkan, ia mengingatkan potensi penurunan disiplin ASN dan terganggunya kualitas pelayanan publik.
Meski demikian, ia menilai kebijakan ini tetap memiliki peluang besar untuk berhasil jika didukung oleh sejumlah faktor kunci. Di antaranya adalah kualitas sistem digital pemerintahan (SPBE), disiplin dan integritas ASN, serta kemampuan pimpinan OPD dalam mengelola kinerja berbasis hasil.
“Kalau tiga hal ini terpenuhi, saya optimistis kebijakan ini bisa menjadi titik balik menuju birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil,” kata Firdaus.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melakukan evaluasi berkala selama implementasi kebijakan tersebut, guna memastikan fleksibilitas kerja yang diberikan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
“Evaluasi itu penting. Jangan sampai kebijakan yang baik di atas kertas justru menurun kualitasnya saat diterapkan,” ujar Firdaus.(yrp)








