Padang, Scientia – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Panorama Sitinjau Lauik memasuki tahap penting. Lahan bebas resmi diserahkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, menandai kesiapan proyek untuk berlanjut ke tahap konstruksi.
Serah terima dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar dalam kegiatan di Auditorium Gubernuran, Jumat, (13/3). Agenda tersebut juga diikuti simbolisasi penyerahan dokumen pendaftaran konsinyasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai bagian dari percepatan administrasi.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebut capaian ini sebagai titik krusial bagi pembangunan infrastruktur strategis di daerahnya. Menurut dia, keberadaan flyover akan menjawab persoalan lama di jalur Sitinjau Lauik yang dikenal rawan kecelakaan.
“Pembangunan flyover ini diharapkan tidak hanya memperlancar arus transportasi, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” kata Mahyeldi.
Ia menjelaskan, jalur Sitinjau Lauik selama ini menjadi akses utama penghubung antarwilayah di Sumbar, namun memiliki karakteristik jalan curam dan tikungan tajam yang kerap memicu kecelakaan.
Mahyeldi menuturkan, proses pengadaan tanah telah berlangsung sejak penetapan lokasi pada April 2024. Tahapannya mencakup pembentukan panitia pengadaan, verifikasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga musyawarah penyelesaian hak atas tanah.
Seluruh proses itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjamin masyarakat terdampak memperoleh ganti rugi secara layak dan adil.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam mempercepat proses tersebut, mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga unsur Kerapatan Adat Nagari dan tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin mengatakan, pembebasan lahan sempat mengalami penyesuaian dari target awal pada Oktober. Namun, koordinasi lintas instansi membuat proses tersebut dapat dipercepat.
“Flyover Sitinjau Lauik ini merupakan legacy bagi masyarakat Sumatera Barat. Proyek ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tersebut,” ujar dia.
Kejaksaan, kata Muhibuddin, akan terus melakukan pengawalan dan pendampingan hukum, baik dari aspek intelijen, perdata, maupun tata usaha negara agar proyek berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Asisten Deputi Penyelenggara Tata Ruang dan Penataan Agraria Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Syahruddin menilai pembangunan flyover memiliki dampak strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pembangunan tetap memperhatikan perencanaan berbasis tata ruang serta aspek mitigasi bencana.
“Infrastruktur seperti flyover bisa menjadi pengungkit ekonomi daerah, tetapi harus dirancang dengan perencanaan yang matang,” kata Syahruddin.
Dengan tuntasnya pengadaan tanah, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan segera dimulai dan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan konektivitas sekaligus keselamatan transportasi di Sumatera Barat.(yrp)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-120x86.jpg)

![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)






