
Dharmasraya, Scientia.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Dharmasraya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kasi Bimas Islam yang juga Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta dihadiri Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya Masdan, Ketua Baznas Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra, kepala madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam. Kegiatan berlangsung di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).
Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan, menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah merujuk pada kabupaten/kota tetangga serta mempertimbangkan harga beras yang beredar di pasaran.
“Pembayaran zakat kita merujuk pada kabupaten/kota tetangga dan melihat harga beras di pasar agar sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembayaran zakat fitrah dan fidiyah dikonversikan dari beras ke dalam bentuk rupiah, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu, kategori I Rp 50.00, kategori II Rp 45.000, kategori III Rp 40.000, dan kategori IV: Rp 35.000. Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Sementara, Zulhendri menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat, guna memberikan kepastian serta kemudahan dalam pembayaran zakat tepat waktu.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari dan memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” jelasnya.
Selain membahas penetapan besaran zakat dan fidiyah, pertemuan tersebut juga membicarakan agenda buka bersama keluarga besar Kantor Kemenag Dharmasraya serta rencana pelaksanaan Safari Ramadan.
Baca Juga: Bukber Bersama Wartawan, Kapolres Dharmasraya: Sinergi adalah Kunci
Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya dan Pemerintah Daerah setempat. (tnl)








