Pasaman Barat, Scientia– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menata ulang kejelasan status lahan eks proyek Air Runding di Kabupaten Pasaman Barat. Lahan seluas ribuan hektare yang sejak lama terbagi untuk provinsi, kabupaten, dan masyarakat itu kini kembali dibahas menyusul belum optimalnya pemanfaatan aset milik daerah tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, memimpin rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2). Pertemuan itu memfokuskan pembahasan pada legalitas, batas wilayah, serta optimalisasi pengelolaan lahan yang saat ini sebagian dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.
Lahan tersebut merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dibagi dengan skema: sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan kurang lebih 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.
Arry menegaskan, rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah agar tertib administrasi dan tidak memicu persoalan di kemudian hari.
“Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” kata Arry.
Menurut dia, dari sekitar 500 hektare lahan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumbar, baru sekitar 57 hektare atau sekitar 10 persen yang telah dikelola. Angka itu dinilai masih jauh dari optimal.
“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arry.
Rendahnya pemanfaatan lahan tersebut mendorong kedua pemerintah daerah membentuk tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini akan menyusun langkah strategis dan teknis untuk mempercepat penyelesaian status lahan, termasuk pemetaan batas dan penertiban administrasi aset.
Arry menyebutkan, rapat lanjutan akan segera digelar untuk mematangkan peta jalan penyelesaian. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau persoalan hukum yang bisa menghambat pengembangan kawasan itu ke depan.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan apresiasi atas langkah koordinasi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia menegaskan, penyelesaian persoalan aset harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita laksanakan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” kata Yulianto.
Dengan kejelasan status hukum, pemerintah berharap lahan eks proyek Air Runding dapat dimanfaatkan lebih optimal sebagai pusat pengembangan peternakan. Selain memperkuat produksi ternak ruminansia, kawasan itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat.(yrp)









