Rabu, 22/7/26 | 06:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Aset 500 Hektare di Air Runding Disorot, Pemprov Sumbar dan Pasaman Barat Benahi Status Hukum

Kamis, 12/2/26 | 20:52 WIB

Pasaman Barat, Scientia– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menata ulang kejelasan status lahan eks proyek Air Runding di Kabupaten Pasaman Barat. Lahan seluas ribuan hektare yang sejak lama terbagi untuk provinsi, kabupaten, dan masyarakat itu kini kembali dibahas menyusul belum optimalnya pemanfaatan aset milik daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, memimpin rapat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2). Pertemuan itu memfokuskan pembahasan pada legalitas, batas wilayah, serta optimalisasi pengelolaan lahan yang saat ini sebagian dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.

Lahan tersebut merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dibagi dengan skema: sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan kurang lebih 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.

Arry menegaskan, rapat ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kembali status hukum dan penguasaan aset daerah agar tertib administrasi dan tidak memicu persoalan di kemudian hari.

BACAJUGA

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB
Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

“Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” kata Arry.

Menurut dia, dari sekitar 500 hektare lahan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumbar, baru sekitar 57 hektare atau sekitar 10 persen yang telah dikelola. Angka itu dinilai masih jauh dari optimal.

“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan. Karena itu, kita perlu bergerak bersama memastikan aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arry.

Rendahnya pemanfaatan lahan tersebut mendorong kedua pemerintah daerah membentuk tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini akan menyusun langkah strategis dan teknis untuk mempercepat penyelesaian status lahan, termasuk pemetaan batas dan penertiban administrasi aset.

Arry menyebutkan, rapat lanjutan akan segera digelar untuk mematangkan peta jalan penyelesaian. Pemerintah ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau persoalan hukum yang bisa menghambat pengembangan kawasan itu ke depan.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyampaikan apresiasi atas langkah koordinasi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumbar. Ia menegaskan, penyelesaian persoalan aset harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita laksanakan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” kata Yulianto.

Dengan kejelasan status hukum, pemerintah berharap lahan eks proyek Air Runding dapat dimanfaatkan lebih optimal sebagai pusat pengembangan peternakan. Selain memperkuat produksi ternak ruminansia, kawasan itu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasaman Barat.(yrp)

Tags: AdpsbPemprov Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wali Kota Padang Serahkan Bantuan TJSL atau CSR dari PT PLN (Persero) di Kampung Siaga Bencana

Berita Sesudah

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Berita Terkait

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi bencana.

Wali Kota Padang Menerima Tim Monitoring Kemendagri Tinjau Proses Rehab Rekon Pasca Bencana

Selasa, 21/7/26 | 11:59 WIB

Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan sebesar Rp371,85 miIiar, yang dialokasikan khusus untuk penanganan serta mitigasi...

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota...

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota...

DPRD Kota Padang Sahkan  Ranperda APBD  Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 14:46 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 PADANG, Scientia----DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan...

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Berita Sesudah
Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026