AGAM, Scientia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan dan Mekanisme Penindakan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Sabtu (12/07) di Kantor Bawaslu Sumbar. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Agam yaitu Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Yuhendra, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Feri Irawan, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda.
Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 tahun 2025. Edaran ini berisi tentang tata cara dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada setiap tingkatan. Kendati demikian, mekanisme terkait penanganan pelanggaran pada proses PDPB yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan sampai saat ini belum disahkan.
Hal inilah yang didorong oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Loly Suhenty yang turut hadir pada kesempatan ini. “Saat ini kita melakukan percepatan dalam penerbitan Perbawaslu tentang pengawasan PDPB yang akan menjadi poin penting untuk mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran pada masa non-tahapan.”
Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan PDPB perlu memiliki strategi pengawasan serta mekanisme penindakan tidak hanya pada masa tahapan, namun juga pada non-tahapan. PDPB merupakan dan diselenggarakan pada masa non-tahapan—tidak dilaksanakan pada saat penyelenggaraan tahapan pemilu/pemilihan serta pemilu/pemilihan ulang. Penyelenggaraan PDPB pada non-tahapan, menurut Loly memberikan keleluasaan kepada Bawaslu untuk memastikan kualitas pengawasan.
Sementara itu, Kordiv P2H Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi menjelaskan dengan keleluasaan waktu pada masa non-tahapan ini dimanfaatkan oleh Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk melakukan koordinasi hingga level nagari atau kelurahan untuk mendapatkan informasi detail sehingga hasil pengawasan ini dapat disampaikan ke KPU sebagai masukan dan saran perbaikan.
Kendati demikian, berdasarkan hasil koordinasi kepada pemerintah nagari ditemukan beberapa kendala yaitu dokumen autentik seperti penerbitan akte kematian yang belum diurus oleh ahli waris, terdapat alih status TNI/Polri namun belum berubah pekerjaan di KTP, serta adanya perubahan alamat domisili di KTP pasca pemekaran daerah baru. Hal ini dapat menyebabkan data kependudukan yang terdapat di Dukcapil sebagai basis data pemilih secara de jure belum tersinkronisasi dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Wira Atmaja. Kegiatan Bawaslu pada masa tahapan maupun non-tahapan harus didokumentasikan dengan baik dan disebarluaskan melalui seluruh platform media sosial yang digunakan, termasuk kegiatan pengawasan PDPB.
“Saat ini kita sedang menyiapkan aturan berkaitan dengan tata Kelola kehumasan yang bertujuan untuk menyatukan langkah Bawaslu seluruh Indonesia pada tahapan Pemilu maupun non-tahapan dengan penyiapkan panduan-panduan sehingga tata Kelola kehumasan ini tetap bisa eksis.”


![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-350x250.jpg)