Khadafi mengungkapkan, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi titik rawan dalam setiap pemilu. Ia menyoroti temuan pelanggaran serius pada Pemilu 2024, di mana terdapat dugaan pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda, khususnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
“Kami menemukan pelanggaran serius. Ada pemilih yang mencoblos dua kali. Ini jelas melanggar asas langsung dan rahasia dalam pemilu,” ujar Khadafi.
Kasus tersebut kini sudah ditangani Sentra Gakkumdu. Pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun serta denda maksimal Rp108 juta sesuai Pasal 178B Undang-Undang Pilkada.
Menurut Khadafi, lemahnya verifikasi identitas, potensi data ganda dalam DPT, dan minimnya edukasi pemilih menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu Sumbar merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS sebagai langkah perbaikan.
“Bawaslu tidak hanya bergerak dalam penindakan, tapi juga pencegahan. Edukasi pemilih harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa satu suara adalah hak, bukan sesuatu yang bisa digandakan,” tambahnya.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini juga diikuti sejumlah instansi terkait, mulai dari KPU, Dinas Catatan Sipil, Polresta Padang, Kodim 0312, hingga perwakilan lembaga pendidikan dan lembaga pemasyarakatan.
Dengan melibatkan berbagai pihak, Bawaslu Sumbar berharap koordinasi pengawasan data pemilih semakin kuat, sehingga Pemilu 2029 dapat berlangsung lebih bersih, jujur, dan bebas dari masalah klasik seputar DPT.(yrp)