Kamis, 05/3/26 | 19:45 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

Sabtu, 23/11/24 | 21:17 WIB

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008: Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya,” pada Selasa (23/11) di Truntum Hotel (Grand Inna).

Acara ini menyoroti keberadaan pasal-pasal pidana dalam IX UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang meliputi pasal 51 hingga pasal 57. Meski telah berlaku selama 11 tahun, implementasi pasal-pasal tersebut dinilai belum optimal.

Andri Tuswandi, Komisioner KISB yang membidangi penyelesaian sengketa Informasi Publik, menyampaikan bahwa pasal-pasal pidana dalam UU KIP selama ini seperti keberadaan di lorong hampa. ia menyoroti kurangnya regulasi tindak lanjut yang mendukung penerapan ketentuan pidana ini.

BACAJUGA

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Rabu, 08/10/25 | 06:02 WIB
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra (Foto: Ist)

Informasi Adalah Amanah, Al Qur’an Jadi Kompas Etika Komunikasi

Senin, 21/4/25 | 14:02 WIB

“Faktanya, UU KIP memiliki karakteristik regulasi yang berbeda. Namun, tanpa adanya aturan pelaksanaan yang jelas, pasal-pasal pidana itu hanya menjadi macam kertas,” ujar Adrian.

FGD ini menghadirkan narasumber lintas lembaga, termasuk perwakilan dari Polda Sumbar, Kejati Sumbar, pengadilan Tinggi Sumbar, serta pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (UNAND). Diskusi difokuskan pada unsur-unsur pidana Informasi Publik, pertanggungjawaban pidana, serta prosedur pemidanaan yang dapat diterapkan.

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan ke komisi informasi pusat dan para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum,” kata Adrian.

Panitera Pengganti KISB, Kiki Eko Saputra, menambahkan bahwa FGD ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan dalam penerapan ketentuan pidana UU KIP.

“Semoga FGD ini memberikan solusi implementatif agar Bab XI UU 14 tahun 2008 tentang ketentuan pidana dapat diberlakukan secara efektif,” ujar Kiki.

Baca Juga: KI Sumbar Tegaskan Pentingnya KIP di Seminar Polda Sumbar

Dengan adanya Upaya ini, diharapkan regulasi tentang pidana Informasi Publik tidak lagi terabaikan, tetapi menjadi alat yang efektif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Berita Sesudah

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa minggu terakhir dunia digital dihebohkan oleh...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Jumat, 20/2/26 | 20:13 WIB

Seorang relawan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat sedang memilih rumah hunian yang nyaman melalui aplikasi Bale by BTN karena...

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Kamis, 19/2/26 | 19:00 WIB

PADANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan mengunjungi 216 tempat ibadah yang tersebar di seluruh kabupaten dan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Minggu, 15/2/26 | 18:30 WIB

PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan rumah sakit di Sumatera Barat membutuhkan sekitar 150...

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Rabu, 11/2/26 | 18:57 WIB

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan...

Berita Sesudah
Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lahan ke Lisan: Warisan yang (Tak Lagi) Disemai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiperbola dalam Cerpen “Gubrak!” Seno Gumira Ajidarma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024