PADANG, Scientia – Kado manis menyambut Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) 2024. Pasalnya, tepat usia 25 tahun sejak berdiri 4 Oktober 1999, kini berhasil keluar dari status daerah tertinggal.
Kabar baik Mentawai itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentas Tahun 2020-2024.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” kata Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy secara tertulis diterima Scientia.id, Jumat (4/10).
Ia mengaku puas dan bersyukur atas keberhasilan daerah terluar Sumbar tersebut lepas dari status tertinggal. Semua ini berkat kegigihan semua pihak, baik pemerintah kabupaten, provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat setempat.
Dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai ini dari status tertinggal, kini tidak ada lagi daerah di Sumbar menyandang status tersebut. Kendati begitu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar Mentawai semakin berkembang.
“Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meski saat ini statusnya tidak lagi kabupaten yang sangat tertinggal,” ujar Plt Gubernur Sumbar itu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi mengaku, dalam empat tahun terakhir ini Pemprov Sumbar dengan pihak terkait telah melaksanakan beberapa program secara terpadu mengurangi aspek-aspek ketertinggalan di Mentawai.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan ekonomi masyarakat Mentawai. Misalnya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, tunjangan khusus guru dan tenaga pendidikan, sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi.
Tak hanya itu, Pemprov Sumbar juga terus berupaya membawa agenda provinsi dan nasional ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Termasuk promosi pariwisata Mentawai di dalam hingga ke luar negeri.
“Rakor kepala daerah, rakor pengentasan daerah tertinggal, penyelesaian bandara rokot dan jalan trans Mentawai merupakan beberapa contoh di antaranya,” terangnya.
Berdasarkan ketetapan Mendes PDTT dalam SK Nomor 490 tahun 2024, selain Kabupaten Kepulauan Mentawai, terdapat 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia yang juga berhasil dientaskan Tahun 2020 – 2024. (adpsb)