JAKARTA — DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk memastikan regulasi tersebut selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah, DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (3/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan jajaran Komisi V DPRD Sumbar.
Muhidi mengatakan perubahan regulasi pendidikan menjadi langkah strategis dalam menyiapkan generasi muda Sumatera Barat yang mampu menghadapi tantangan masa depan tanpa meninggalkan identitas budaya daerah.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumbar yang cerdas, terampil, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Muhidi.
Menurutnya, perkembangan teknologi, perubahan sistem pembelajaran, serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah menuntut adanya penyempurnaan regulasi pendidikan agar lebih adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 6 Mei 2026. Saat ini pembahasannya telah memasuki tahapan lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, mengatakan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum terakomodasi secara optimal.
Ia menilai perda yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur aspek administratif dan belum memberikan perhatian yang cukup terhadap penguatan karakter peserta didik berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau.










Discussion about this post