PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, mengajak masyarakat memanfaatkan hak memperoleh informasi publik sebagai instrumen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga sarana bagi masyarakat untuk memastikan pelayanan dan penggunaan anggaran berjalan transparan serta akuntabel.
Hal itu disampaikan Nanda saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang, serta menghadirkan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadil, dan perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumbar.
Nanda menegaskan, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Semakin terbuka akses informasi, semakin besar peluang masyarakat untuk mengawasi kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah.
“Informasi publik bukan sekadar hak masyarakat untuk tahu, tetapi juga alat kontrol sosial. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan sehingga tercipta tata kelola yang lebih baik dan transparan,” kata Nanda.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat arus informasi bergerak sangat cepat. Di satu sisi, kondisi tersebut memudahkan masyarakat memperoleh berbagai informasi. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus mampu membedakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kata Nanda, keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2022 menjadi penting sebagai landasan hukum yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengatur mekanisme penyampaian informasi oleh badan publik.
“Keterbukaan informasi harus berjalan dalam koridor yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, sementara pemerintah berkewajiban menyediakannya secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Nanda, pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik akan memperkuat posisi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah. Warga tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga dapat berperan aktif memberikan masukan dan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Ia berharap para peserta yang berasal dari berbagai kecamatan dan kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai hak atas informasi publik kepada masyarakat.
“Semakin banyak masyarakat memahami haknya terhadap informasi publik, maka semakin kuat pula pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pada akhirnya, ini akan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.










Discussion about this post