Dharmasraya, Scientia.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Aula Hotel Umega Gunung Medan, Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, terkait pentingnya pengawasan pemilu yang partisipatif dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, perguruan tinggi, dan media massa, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Alde Rado, Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
“Tujuan utama kita adalah mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan, diharapkan kita dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Alde.
Alde juga menjelaskan mengenai berbagai jenis pelanggaran pemilu yang perlu diwaspadai, antara lain:
Pertama, Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran terhadap sumpah dan janji yang telah diucapkan oleh penyelenggara pemilu;
Kedua, Pelanggaran Administratif: Pelanggaran terhadap tata cara atau prosedur pelaksanaan tahapan pemilu; dan
Terakhir, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu: Tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pemilu, seperti money politics, intimidasi, dan sebagainya.
Pengawasan Coklit
Selain sosialisasi, Alde Rado juga menyampaikan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebanyak 16.589. Hal tersebut dilaksanakan dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 yang tersebar di 11 kecamatan dan 52 Nagari.
“Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau memiliki data yang tidak akurat mau pun tidak tercoklit agar dapat melaporkan langsung ke Bawaslu Dharmasraya atau posko kawal hak pilih yang tersebar di 11 kecamatan,” ungkapnya.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu, diharapkan dapat tercipta pemilu yang lebih berkualitas dan demokratis.
Baca Juga: Bawaslu Dharmasraya Sebut Delapan Isu Kerawanan Pemilu 2024
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara. (tnl)
Discussion about this post