Padang, Scientia.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarullah melantik Anggota Komisi Informasi (KI) Sumbar yang baru. Pelantikan komisioner KI Sumbar tersebut dilaksanakan di Auditorium Kompleks Istana Gubernur, Jl. Sudirman, Kota Padang, Rabu (7/2/2024) setelah hampir satu tahun menunggu. Pelantikan lima orang anggota KI Sumbar masa jabatan 2024-2028 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 555-125-2024 tanggal 7 Februari 2024.
Surat Keputusan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya hasil fit and proper test dari DPRD Sumbar tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022 perihal pengiriman nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode jabatan 2023-2027. Kelima komisioner terpilih yang dilantik adalah Mona Sisca, Musfi Yendra, Riswandy, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.
Sebelumnya, keputusan DPRD terkait nama-nama komisioner KI Sumbar tersebut dipublikasian melalui surat tertanggal 1 Februari 2024 bernomor 165/188/Persid-2024 perihal penyampaian hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2027. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa DPRD Sumbar memenuhi maksud surat gubernur nomor 555/1544/diskominfotik/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Yakni perihal pengiriman nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode jabatan 2023-2027. DPRD mempedomani, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016. Yaitu tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi, pasal 20 ayat 5 dan 2.
Kemudian mempedomani surat komisi informasi Republik Indonesua Nomor 4/KIP/I/2024 tanggal 9 Januri 2024 perihal tanggapan atas seleksi anggota KI Sumbar Periode 2023-2027. Selain itu, memenuhi pasal 32 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi , DPRD Sumbar, menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur. (*)
Discussion about this post