Oleh: Vidya Putri Kartini
(Mahasiswa S-2 Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta)
Kemendikbudristek meluncurkan kurikulum baru dalam rangka masa khusus pandemi Covid-19, yaitu Kurikulum Prototipe atau Kurikulum Merdeka. Latar belakang diberlakukannya kurikulum ini adalah keadaan Covid-19 yang mengharuskan pembelajaran dilakukan dengan sistem daring memanfaatkan Google Meet, Zoom ataupun Google Classroom. Dampak adanya kondisi ini adalah rendahnya daya tangkap siswa bila dibandingkan dengan tatap muka. Kondisi ini menyebabkan adanya loss learning secara signifikan.
Pemerintah melalui keputusan Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran memberikan tiga pilihan bagi satuan pendidikan. yaitu Kurikulum 2013 dengan KI dan KD secara penuh, Kurikulum 2013 dengan KI dan KD yang telah disederhanakan dan Kurikulum Merdeka. Tiga kurikulum inilah yang akan dilaksanakan selama tahun 2022 hingga 2023 setelahnya akan dievaluasi menentukan kurikulum nasional.
Karakteristik Kurikulum Merdeka menekankan pada materi esensial dan fleksibilitas dalam menyusun rencana pembelajaran. Pada Kurikulum Merdeka, peminatan dilakukan di kelas XI. Selanjutnya, tidak ada lagi istilah jurusan melainkan mata pelajaran dari IPA, IPS, dan Bahasa. Siswa diberi kemerdekaan dalam memilih mapel yang diambil. Sebagai contoh Siswa A ketika kelas XI dan XII memilih mapel Biologi, Kimia, dan Ekonomi. Hal tersebut dapat terjadi.
Kebebasan dalam memilih mata pelajaran akan berimbas pada hilangnya jam mengajar apabila peminat pelajaran sedikit. Salah satu yang terdampak dari adanya Kurikulum Merdeka adalah mata pelajaran (mapel) sejarah. Sebelumnya pada Kurikulum 2013, sejarah terbagi atas dua mata pelajaran, yaitu Sejarah Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dan Sejarah Peminatan sebagai mapel peminatan IPS.
Pada Kurikulum Merdeka, pelajaran Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan dialihkan menjadi mata pelajaran “Sejarah” dan masuk dalam mapel umum. Secara kalkulasi, pada Kurikulum 2013, jam pelajaran Sejarah Indonesia adalah 2 JP dalam satu minggu, sedangkan Sejarah Peminatan adalah 3 JP pada kelas X, dan 4 JP pada kelas XI dan XII, sedangkan pada Kurikulum Merdeka jam Sejarah hanya 2 JP dalam satu minggu.
Kondisi ini akan sangat berimbas pada jam mengajar guru Sejarah. Problem akan semakin rumit apabila ada beberapa guru Sejarah harus kehilangan jam apabila berebut antara GTT dan PNS. Pasalnya syarat 24 jam berlaku, baik untuk GTT maupun PNS sebagai syarat gaji untuk GTT maupun tunjangan profesi bagi PNS.
Pemerintah memberikan solusi dari permasalahan ini, yakni dengan tambahan mengajar seperti sebagai koordinator projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Setiap kebijakan pasti ada plus dan minus. Meskipun demikian, kita harus mendukung Kurikulum Merdeka walaupun dengan segala realita yang dihadapi.
Discussion about this post