Rabu, 28/1/26 | 16:41 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI KLINIK BAHASA

PKH dan Bahasa yang Memberdayakan

Minggu, 02/8/20 | 08:40 WIB
Oleh : Elly Delfia
(Dosen Linguistik Jurusan Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)

Berbahasa sejatinya haruslah membangkitkan harapan. Berbahasa tidak seharusnya merendahkan atau mengecilkan arti diri seseorang atau sekelompok orang. Program Keluarga Harapan (PKH) yang digagas oleh pemerintah juga seharusnya memberikan harapan pada masyarakat untuk bangkit dari kemiskinan sesuai dengan namanya. Namun dalam praktiknya, kenyataan tidak selalu sesuai dengan harapan. Pelaksanaan PKH sampai saat ini masih menyisakan berbagai permasalahan, seperti penyaluran yang belum merata, penerima yang tidak tepat sasaran, dan  lain-lain. Pemerintah tampak berusaha dengan berbagai cara untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu caranya adalah membuat stiker yang berisi kalimat-kalimat penyadaran atau peringatan bagi masyarakat terkait dengan penerimaan PKH, seperti kalimat dalam stiker berikut ini:

“Saya benar keluarga miskin yang layak menerima PKH-Program BPNT/Sembako”

Ya Allah, sejahterakan keluarga saudara kami yang  miskin ini, tapi apabila mereka berpura-pura miskin maka azab-Mu amatlah pedih.

Dibaca sepintas lalu ataupun berkali-kali, ada masalah dengan kalimat di atas.  Kalimat pertama merupakan pernyataan yang dibuatkan dan ditujukan pada penerima keluarga PKH. Kalimat tersebut merupakan pengakuan yang dipaksakan pada penerima bahwa mereka adalah benar orang miskin. Sesungguhnya tidak ada seorang pun manusia yang mau disebut miskin apalagi dibuatkan pernyataan sebagai orang miskin, apalagi pernyataan tersebut ditempeli di pintu rumah mereka. Kemiskinan bukanlah hal yang patut dibanggakan dan diharapkan oleh semua orang. Secara tidak langsung kalimat pertama merendahkan martabat dan mempermalukan penerima PKH. Mereka dicap atau dilabeli sebagai keluarga miskin di tengah masyarakat. Seolah tidak ada lagi harapan bagi mereka. Kalimat pada baris kedua dan ketiga merupakan doa yang dipanjatkan kepada Tuhan agar keluarga miskin disejahterakan, namun di belakangnya ada klausa berisi doa yang terkesan mengancam dengan meminta Allah mendatang azab jika mereka berpura-pura miskin. Doa tersebut merupakan doa yang buruk, mendikte Tuhan, dan meragukan kinerja pemerintah sendiri yang telah melakukan survei lapangan dan mendata Kartu Keluarga (KK) untuk melihat layak atau tidaknya sebuah keluarga menerima PKH. Sebuah doa sejatinya dipanjatkan dengan kata-kata yang baik, dengan kalimat-kalimat yang penuh harapan, dan mengubah hidup ke arah yang positif. Namun dalam doa di atas, penerima PKH sudah direndahkan pada kalimat pertama serta dicurigai dan doakan mendapat azab pada kalimat kedua.

BACAJUGA

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Selasa, 20/1/26 | 07:09 WIB
Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Problematika Penulisan Kata Majemuk

Minggu, 28/12/25 | 23:00 WIB

Secara keseluruhan kalimat di atas sudah melewati batas kesantunan berbahasa (language politness). Kesantunan berbahasa menunjukkan kesadaran akan martabat manusia lain saat setiap kalimat diucapkan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Menurut Lakoff (1973), kesantunan berbahasa dikembangkan oleh masyarakat guna mengurangi friksi dan interasi pribadi antara penutur dan lawan tutur. Ada tiga yang harus dipatuhi dalam kesantunan berbahasa, pertama formalitas (formality) artinya jangan terdengar memaksa atau angkuh dalam berbahasa, kedua, ketidaktegasan (hesitacy) artinya berbuat sedemikian rupa hingga mitra tutur menentukan pilihan sendiri, dan kesamaan atau kesekawanan (equality) artinya adanya kesamaan tindakan antara penutur dan mitra tutur. Dalam konsep kesantunan berbahasa, kalimat dan kata-kata yang diucapkan penutur tidak boleh menghilangkan muka atau mempermalukan mitra tutur atau lawan bicara. Dalam kalimat di atas, penutur adalah pihak pemerintah dan mitra tutur adalah keluarga penerima PKH yang dikondisikan seolah mereka yang bertutur. Kalimat pertama dibuatkan oleh pemerintah atas nama mereka. Mau tidak mau dan suka tidak suka, mereka harus menerima agar tetap menjadi penerima bantuan PKH. Kalimat tersebut jelas melanggar Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang meminta negara memperlakukan fakir miskin dan anak terlantar dengan baik sesuai dengan martabat manusia. Undang-undang ini menuntut negara hadir untuk masyarakat miskin dengan sepenuh hati dan dengan cara yang bermartabat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan 2.  Pasal (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah  dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pada akhirnya, PKH sebagai bantuan yang mewakili negara tidak cukup hanya hadir dalam bentuk bantuan materi dan sembako saja, tetapi juga harus hadir dengan bahasa yang santun, membangkitkan semangat, dan harapan agar masyarakat bangkit dari kemiskinan menuju kesejahteraan. Demikian seharusnya negara hadir dan merangkul rakyat agar berdaya. Bagaimana masyarakat miskin bisa sejahtera dan berdaya jika perlakuan yang diterima tidak memberdayakan mereka?

Tags: #Elly Delfia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

La Sorbonne! au Pakistan –

Berita Sesudah

La Sorbonne! au Pakistan –

Berita Terkait

Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

Berbagai Istilah Tempat Perbelanjaan dalam Bahasa Indonesia

Minggu, 25/1/26 | 17:00 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Berbelanja merupakan...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Selasa, 20/1/26 | 07:09 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Suatu sore, adik perempuan saya mendatangi saya dan berkata “Uni sudah...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

Onde-Onde dan Klepon: Perbedaan Budaya, Perbedaan Nama

Minggu, 11/1/26 | 09:39 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Tidak...

Dari Sawah ke Timeline: Kisah Kata “Ani-ani” yang Berubah Arti

Dari Sawah ke Timeline: Kisah Kata “Ani-ani” yang Berubah Arti

Minggu, 04/1/26 | 21:16 WIB

Oleh: Arum Rindu Sekar Kasih (Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora Universitas Gadjah Mada)    Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan...

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Problematika Penulisan Kata Majemuk

Minggu, 28/12/25 | 23:00 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Universitas Andalas) Kata majemuk atau kompositum sering menjadi problem dalam...

Berita Sesudah
MZK

La Sorbonne! au Pakistan -

Discussion about this post

POPULER

  • Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    Gubernur Sumbar Turun ke Lapangan, Pastikan Pembenahan Sungai dan Air Bersih di Padang Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konservasi Penyu Pariaman Terbengkalai, Kolam Kotor hingga Fasilitas Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilu Indonesia: Antara Demokrasi Substantif dan Demokrasi Prosedural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP PKB Tetapkan Kepengurusan DPW PKB Sumbar Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fungsi Bahasa dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024