
oleh :
Ikhwan Rahmatullah
Di era digital saat ini, arus informasi berputar secara masif dan nyaris tanpa jeda. Dalam hitungan detik, siapa pun dapat mengakses, memproduksi, dan membagikan informasi melalui berbagai platform. Di satu sisi, kemudahan ini membawa manfaat besar bagi keterbukaan informasi. Namun di sisi lain, hal ini membuka celah bagi kekacauan informasi di ruang publik akibat rendahnya literasi dan minimnya penyaringan informasi oleh masyarakat. Akibatnya, informasi yang keliru, menyesatkan, atau dipalsukan dapat tersebar luas, sehingga mengaburkan pemahaman publik terhadap fakta yang sebenarnya. Kekacauan ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik, tetapi juga merusak stabilitas sosial, memicu polarisasi, dan mengganggu kualitas pengambilan keputusan dalam proses demokrasi.
Sebagai konsumen informasi, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima setiap konten di berbagai platform digital, baik berupa teks, gambar, maupun narasi video. Pengetahuan tentang disinformasi, misinformasi, ujaran kebencian, serta hoaks harus terus diperkaya. Hal ini menjadi modal utama untuk melindungi diri agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyebaran kekacauan informasi di ruang digital.
Tiga Wajah Gangguan Informasi Terdapat tiga wajah utama dalam gangguan informasi. Pertama adalah disinformasi, yaitu informasi keliru yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk menyesatkan atau memanipulasi publik. Motifnya beragam, mulai dari memengaruhi persepsi, menciptakan kepanikan, hingga menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap pihak tertentu. Contohnya adalah penyebaran foto atau video lama pada momen krusial tanpa keterangan waktu dan tempat yang jelas, lalu dikemas seolah-olah baru terjadi. Tanpa verifikasi, konten semacam ini dapat memicu perdebatan, spekulasi, dan memperkeruh situasi.
Kedua adalah misinformasi, yakni informasi keliru yang disebarkan tanpa unsur kesengajaan. Biasanya, misinformasi berasal dari berita lama yang dulu dianggap benar, atau mitos seputar kesehatan, sains, dan dunia hiburan yang dibagikan dengan iktikad baik. Pelakunya tidak berniat menipu, tetapi dampaknya tetap membuat publik keliru.
Ketiga adalah ujaran kebencian, yang berbeda dari dua gangguan sebelumnya. Ukurannya bukan pada benar atau salahnya sebuah informasi, melainkan pada sasarannya. Ujaran kebencian berupa provokasi, hasutan, atau hinaan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan identitas seperti ras, etnis, agama, gender, disabilitas, orientasi seksual, atau kewarganegaraan. Hal ini berpotensi memicu diskriminasi, permusuhan, hingga kekerasan, dan tetap berbahaya meskipun tidak memuat klaim palsu.
Ketiga hal tersebut saling berkaitan. Disinformasi kerap dipakai untuk membangun narasi kebencian terhadap kelompok tertentu. Sebaliknya, ujaran kebencian yang memicu emosi akan mempercepat penyebaran disinformasi, sebab konten yang provokatif lebih mudah dibagikan. Pertemuan ketiganya dapat memperdalam polarisasi dan mengancam keharmonisan sosial.
Respons Regulasi dan Keterbatasannya Menyadari ancaman tersebut, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, telah menerapkan berbagai regulasi anti-hoaks. Landasannya bertumpu pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak atas informasi, serta Pasal 28J ayat (2) yang membolehkan pembatasan hak demi ketertiban umum dan perlindungan hak orang lain. Secara teknis, aturannya tersebar dalam UU ITE beserta perubahannya, KUHP baru, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pers, dan UU Pemilu, serta diperkuat oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur anti-hoaks, sehingga penegakan hukumnya masih bergantung pada penafsiran pasal-pasal yang tersebar tersebut. Tantangan utamanya adalah menyeimbangkan upaya pemberantasan hoaks dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Selain itu, regulasi umumnya bekerja di hilir—menindak setelah kerugian terjadi—sementara hoaks menyebar jauh lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.
Etika Sebagai Benteng Pertama Oleh karena itu, regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan etika komunikasi digital, yaitu nilai dan norma yang mengatur perilaku pengguna dalam berinteraksi dan berbagi informasi agar tetap santun, jujur, dan bertanggung jawab. Banyak gangguan informasi bermula dari kebiasaan membagikan konten tanpa memeriksa kebenarannya, serta kurangnya penghargaan terhadap sesama pengguna. Etika bekerja di hulu, mencegah masalah sebelum menyebar luas.
Langkah penerapannya sebenarnya sederhana: periksa sumber dan konteks sebelum membagikan informasi, baca isi berita hingga tuntas, sampaikan perbedaan pendapat dengan argumen yang logis alih-alih makian, dan segera hapus unggahan apabila terbukti keliru.
Menjaga Ruang Publik dari Jempol Kita Hukum boleh saja menjadi pagar terakhir, tetapi benteng pertamanya adalah kesadaran kita sendiri. Setiap kali kita menimbang dan berpikir sebelum membagikan sesuatu, kita turut berperan dalam memutus rantai hoaks. Ruang digital yang sehat tidak lahir dari aturan semata, melainkan dari jutaan keputusan kecil penggunanya untuk selalu memeriksa, menghormati, dan bertanggung jawab. Sebelum menekan tombol bagikan, tanyakan satu hal pada diri sendiri: apakah informasi ini benar, dan apakah dampaknya baik bagi sesama?.(*)








