
Dharmasraya, Scienti.id – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RIP (35), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasien berinisial NZ di ruang Poli Jiwa rumah sakit tersebut, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK., MAP, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Andri, membenarkan pengamanan terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di RSUD Sungai Dareh.
“Benar, kita telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa atas nama Rido Irlan Pratama, umur 35 tahun, beralamat di Sungai Rumbai, yang bekerja sebagai PPPK penuh waktu di RSUD Sungai Dareh,” ujar AKP Andri, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan dalam penanganan perkara dugaan perbuatan cabul terhadap pasien rumah sakit. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika korban NZ sedang menjalani perawatan di ruang rawat jiwa RSUD Sungai Dareh.
Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai perawat di rumah sakit tersebut kemudian diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menangani perkara berdasarkan Pasal 415 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori IV, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Andri,
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 221 tertanggal 10 Oktober 2026.
Sementara itu, dugaan bahwa CCTV dimatikan sebelum kejadian sebagaimana disebutkan dalam informasi awal masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan pasien selama menjalani perawatan.
Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)




![Anggota DPRD Sumbar, Donizar saat membuka Festival 10 Induk di Pasaman. Senin, (12/10) [foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261012-WA00052-350x250.jpg)




