Lubuk Basung, Scientia — Bawaslu Kabupaten Agam menemukan 417 data pemilih yang perlu diperbaiki selama pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026. Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik dan penyandingan data untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra, mengatakan pengawasan dilakukan dengan mencermati data pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Uji petik bertujuan untuk memastikan data pemilih akurat, khususnya di Kabupaten Agam. Mekanisme penyandingan data ini berguna untuk memastikan data pemilih yang berstatus meninggal dunia, pindah keluar, alih status TNI/Polri, pemilih potensial 17 tahun, dan pindah masuk benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Yuhendra, Selasa, 29 September 2026.
Dalam uji petik tersebut, Bawaslu Agam mencermati 1.584 data. Jumlah itu terdiri atas 1.174 data pemilih baru dan 213 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta data lain yang menjadi objek pencermatan dalam proses pemutakhiran.
Hasil pengawasan kemudian dituangkan dalam rekomendasi kepada KPU Kabupaten Agam untuk dilakukan perbaikan. Sepanjang triwulan III 2026, Bawaslu Agam telah dua kali menyampaikan rekomendasi dengan total 417 data pemilih.
Rekomendasi pertama disampaikan pada 2 September 2026 sebanyak 271 data. Kemudian, pada 25 September 2026, Bawaslu kembali menyampaikan 146 data untuk diperbaiki.
Data tersebut mencakup pemilih baru, pemilih pindah, pemilih yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri, serta pemilih yang telah meninggal dunia.
Yuhendra mengatakan pencermatan data pemilih tidak hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif. Menurut dia, akurasi daftar pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya.
Pengawasan PDPB, kata dia, menjadi salah satu program prioritas Bawaslu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pengawasan dilakukan melalui empat mekanisme utama, yakni pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.
Bawaslu Agam mengerahkan jajaran sekretariat untuk melakukan uji petik terhadap data yang menjadi objek pengawasan. Data yang ditemukan tidak sesuai kemudian dicatat dan didukung bukti sebagai dasar penyampaian rekomendasi kepada KPU.
“Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan akurasi data pemilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Yuhendra.
Selain melakukan pencermatan internal, Bawaslu Agam juga mengandalkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi data pemilih. Lembaga itu mengapresiasi kerja sama SMA sederajat dan pemerintah nagari di Kabupaten Agam dalam memberikan informasi serta mendukung sosialisasi pengawasan partisipatif.
Bawaslu Agam mengajak masyarakat memastikan dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi atau laporan terkait persoalan data pemilih melalui Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka Bawaslu Kabupaten Agam.
Dengan mekanisme tersebut, pengawasan daftar pemilih tidak berhenti pada pencocokan angka dalam dokumen. Data yang tercatat di atas kertas harus terus diuji dengan kondisi faktual di lapangan agar perubahan status pemilih—mulai dari warga yang meninggal, pindah domisili, hingga pemilih baru—tidak tertinggal dalam proses pemutakhiran.(*)







![Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260923-WA00272-350x250.jpg)
