Padang, Scientia — Gagasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendekatkan penempatan aparatur sipil negara (ASN) dengan domisili keluarga mendapat respons positif dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh menggeser prinsip profesionalisme dan kebutuhan organisasi dalam tata kelola birokrasi.
Menurut Mahyeldi, konsep work-life balance atau keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan kinerja ASN. Pegawai yang memiliki kondisi psikologis lebih baik karena berada lebih dekat dengan keluarga dinilai akan lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik gagasan tersebut. Kami bahkan sudah menerapkan konsep itu sejak lama, baik saat menjadi Wali Kota Padang maupun ketika menjadi Gubernur Sumbar saat ini,” kata Mahyeldi di Padang, Selasa (28/7).
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Mahyeldi mengatakan aspek domisili telah menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penempatan maupun mutasi ASN di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Meski demikian, ia menegaskan faktor kedekatan tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penempatan pegawai. Kebutuhan organisasi, kompetensi ASN, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“Yang paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Penempatan ASN harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pegawai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Wacana penempatan ASN lebih dekat dengan keluarga muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas manajemen aparatur. Selama ini, tidak sedikit ASN yang harus bertugas jauh dari keluarga karena kebutuhan distribusi pegawai, terutama di daerah-daerah terpencil.
Kondisi tersebut tidak jarang berdampak pada beban ekonomi tambahan, mulai dari biaya transportasi rutin hingga kebutuhan tempat tinggal sementara di lokasi kerja.
Mahyeldi menilai, jika dirancang dengan tepat, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengurangi profesionalitas birokrasi.
“ASN yang bertugas lebih dekat dengan keluarga cenderung memiliki kondisi psikologis yang lebih baik sehingga mampu bekerja lebih fokus, produktif, dan memiliki semangat yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor sistem merit. Artinya, penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.
Menurutnya, birokrasi tidak boleh kehilangan fleksibilitas dalam mendistribusikan sumber daya manusia hanya karena pertimbangan domisili.
Kebijakan mendekatkan ASN dengan domisili keluarga saat ini masih dalam tahap pengujian oleh BKN. Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut program tersebut diberi nama “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”.
Program itu untuk sementara diuji coba secara internal di lingkungan BKN. Tujuannya mengukur sejauh mana kedekatan ASN dengan keluarga dapat berdampak terhadap produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.
Zudan mengatakan, pegawai yang lebih dekat dengan keluarga diharapkan memiliki tingkat kebahagiaan yang lebih baik sehingga mampu meningkatkan kinerja.
Selain faktor psikologis, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban ekonomi ASN yang selama ini harus mengeluarkan biaya tambahan karena tinggal berjauhan dengan keluarga.
“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun penginapan akibat tinggal berjauhan dengan keluarga,” ujar Zudan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan kebijakan penempatan ASN dekat domisili hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, ASN tetap memiliki kewajiban untuk siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi. Kewenangan pengaturan penempatan pegawai tetap berada di tangan PPK masing-masing lembaga.
Bagi Mahyeldi, keseimbangan antara kebutuhan personal ASN dan kepentingan birokrasi menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak salah arah.
Ia berharap uji coba BKN dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem manajemen ASN secara nasional.
Jika diterapkan dengan memperhatikan prinsip merit system, pemerataan pegawai, serta kebutuhan pelayanan masyarakat, menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah baru dalam membangun birokrasi yang lebih manusiawi sekaligus tetap profesional.
“Birokrasi yang kuat bukan hanya dibangun dari aturan, tetapi juga dari aparatur yang memiliki kondisi terbaik untuk bekerja dan melayani masyarakat,” tuturnya.(yrp)








