Padang, Scientia – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh aparatur pemerintah mengubah cara pandang dalam memberikan pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, tidak boleh lagi hanya sibuk dengan prosedur administratif, tetapi harus mampu membaca kebutuhan masyarakat dan menghadirkan solusi yang nyata.
Pesan itu disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7).
Di hadapan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, Mahyeldi menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sejauh mana aparatur mampu memahami persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, inovasi tidak akan lahir dari meja birokrasi yang jauh dari realitas warga. Sebaliknya, inovasi muncul ketika aparatur benar-benar hadir, mendengar keluhan, dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar telah menetapkan inovasi pelayanan sebagai salah satu tuntutan bagi seluruh pejabat struktural. Setiap unit kerja diwajibkan memiliki terobosan yang mampu memangkas hambatan pelayanan.
Menurut dia, ukuran inovasi bukan sekadar penggunaan teknologi atau aplikasi baru, melainkan sejauh mana inovasi tersebut memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus memahami posisi mereka sebagai pelayan publik, bukan sekadar pengelola administrasi pemerintahan.
Bagi Mahyeldi, keberhasilan pelayanan publik bukan dilihat dari banyaknya laporan pengaduan yang masuk, tetapi dari semakin sedikitnya masyarakat yang merasa perlu mengeluh karena kebutuhan mereka telah terpenuhi.
“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” ucapnya.
Mahyeldi juga mengaitkan kualitas pelayanan publik dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, warga yang merasa dilayani dengan baik akan lebih mudah membangun hubungan positif dengan pemerintah.
Kepercayaan tersebut, lanjutnya, akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Pernyataan Mahyeldi sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi birokrasi di Sumbar tidak hanya berorientasi pada penghargaan atau penilaian kinerja, tetapi harus berujung pada perubahan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan layanan pemerintah.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik masih menjadi pekerjaan besar di tingkat nasional.
Ia menyebut, berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada pada peringkat ke-64 dunia. Selain itu, tantangan integritas pelayanan juga masih menjadi perhatian seiring masih perlunya penguatan budaya antikorupsi.
Menurut Maneger, persoalan pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan sistem birokrasi, tetapi juga perilaku masyarakat yang terkadang masih menganggap praktik-praktik kecil seperti pemberian uang tambahan kepada petugas sebagai hal yang wajar.
“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” katanya.
Ia menilai perubahan kualitas pelayanan publik harus berjalan bersamaan dengan perubahan budaya, baik di lingkungan penyelenggara layanan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik di Sumbar terus meningkat.
Dalam lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 5.000 akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan.
Menurut Adel, laporan tersebut tidak semata-mata menjadi bentuk kritik, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang berhasil diperbaiki melalui pengawasan Ombudsman, mulai dari penyerahan ijazah warga yang sempat tertahan, pembenahan layanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak masyarakat.
“Laporan masyarakat telah menjadi instrumen koreksi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” jelas Adel.
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi tahap awal evaluasi kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Momentum ini menjadi ujian bagi Pemprov Sumbar untuk memastikan berbagai program reformasi birokrasi tidak berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan target menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, Pemprov Sumbar kini dituntut membuktikan bahwa inovasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan menjadi budaya kerja baru pemerintahan.
Sebab pada akhirnya, kualitas pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dibuat, tetapi dari seberapa mudah masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang mereka butuhkan.(yrp)








![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-75x75.jpg)