Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan DPRD Sumbar akhirnya menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di balik persetujuan tersebut, DPRD tetap menitipkan sejumlah catatan agar pengelolaan anggaran daerah ke depan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga lebih terasa dampaknya bagi masyarakat.
Persetujuan Ranperda itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7). Kesepakatan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif terkait evaluasi kinerja keuangan daerah sepanjang 2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Mahyeldi, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara terbuka dan kritis. Namun, seluruh tahapan tetap berjalan dalam semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Seluruh catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” kata Mahyeldi.
Ia menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran publik.
Mahyeldi juga mengapresiasi kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Ranperda tersebut dapat disepakati.
“Rekomendasi konstruktif dari DPRD akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD, serta TAPD.
Ia mengatakan evaluasi DPRD tidak hanya melihat angka realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), tetapi juga menilai efektivitas program, efisiensi penggunaan anggaran, akuntabilitas, serta capaian pembangunan yang dihasilkan.
“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap anggaran yang digunakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Muhidi.
DPRD menilai pengelolaan keuangan Sumbar sepanjang 2025 berjalan cukup baik meski menghadapi sejumlah tekanan. Salah satunya kebijakan efisiensi anggaran akibat terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghadapi dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumbar pada akhir 2025.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, realisasi pendapatan daerah mampu mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja berada pada angka 94,59 persen.
Capaian tersebut turut diperkuat dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Meski memberikan apresiasi terhadap capaian pengelolaan keuangan, DPRD Sumbar menegaskan keberhasilan APBD tidak cukup hanya diukur dari serapan anggaran dan opini audit.
Menurut DPRD, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap program yang dibiayai APBD memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah rekomendasi diberikan agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperkuat pengawasan belanja, serta memastikan program prioritas berjalan efektif.
“Catatan dan rekomendasi DPRD menjadi bagian penting untuk penyempurnaan pengelolaan pendapatan dan belanja daerah agar semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Muhidi.
Ia berharap perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan berikutnya adalah penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Ranperda akan disampaikan paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Rapat paripurna tersebut sendiri dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 65 anggota DPRD Sumbar, sebanyak 43 anggota hadir dan lima lainnya menyampaikan izin.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi penanda bahwa pengelolaan keuangan Sumbar memasuki fase evaluasi baru. Tantangan pemerintah daerah ke depan bukan hanya mempertahankan predikat administrasi yang baik, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.(yrp)










