Padang, Scientia — Usulan pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, anggota DPRD Sumbar, Firdaus, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada Solar dan Pertalite bersubsidi.
Menurut Firdaus, pemerintah perlu berhati-hati menghubungkan hak memperoleh BBM subsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan. Sebab, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
“Subsidi BBM diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan menjaga daya beli. Sementara pajak kendaraan adalah kewajiban administrasi. Jangan sampai masyarakat yang secara ekonomi berhak menerima subsidi justru kehilangan akses hanya karena belum mampu membayar pajak kendaraan,” kata Firdaus, Senin (8/6).
Rekomendasi tersebut muncul dalam rakor yang digelar Pemprov Sumbar bersama Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu poin yang diusulkan adalah pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Firdaus menilai gagasan itu memang memiliki tujuan positif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, ia mempertanyakan efektivitasnya jika diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, tidak semua kendaraan yang menunggak pajak dimiliki oleh kelompok mampu. Di banyak daerah, kendaraan roda dua maupun kendaraan angkutan kecil yang digunakan untuk bekerja sering kali mengalami keterlambatan pembayaran pajak karena keterbatasan ekonomi pemiliknya.
“Kalau kendaraan digunakan untuk mencari nafkah, lalu akses BBM subsidinya ditutup karena pajak menunggak, yang terdampak pertama justru masyarakat kecil. Ini yang harus dipertimbangkan secara matang,” ujarnya.
Firdaus menilai pemerintah perlu membedakan antara kendaraan pribadi yang digunakan untuk kepentingan konsumtif dan kendaraan produktif yang menjadi sumber penghasilan masyarakat. Menurut dia, pendekatan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Lebih jauh, ia melihat usulan tersebut sebagai indikasi bahwa pemerintah daerah sedang mencari berbagai instrumen untuk menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, menurutnya, akar persoalan distribusi BBM subsidi selama ini bukan terletak pada kendaraan yang menunggak pajak.
“Kasus-kasus yang sering terungkap justru berkaitan dengan penyalahgunaan barcode, kendaraan modifikasi, tangki yang diperbesar, hingga praktik penimbunan. Fokus pengawasan seharusnya lebih diarahkan ke sana,” kata Firdaus.
Ia khawatir apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, maka tujuan pengawasan BBM subsidi akan bergeser menjadi instrumen penagihan pajak kendaraan.
Menurut Firdaus, pemerintah sebaiknya memperkuat integrasi data kendaraan, data penerima subsidi, dan sistem transaksi digital di SPBU untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima kelompok yang berhak.
“Kalau tujuan utamanya menertibkan distribusi BBM subsidi, maka yang harus dibenahi adalah sistem pengawasannya. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru menjadi korban dari kebijakan yang sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Firdaus mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. Namun, ia menilai pendekatan yang lebih tepat adalah melalui program pemutihan, insentif pembayaran, atau peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
“Pajak kendaraan memang harus dibayar. Tetapi penyelesaiannya harus melalui kebijakan perpajakan yang tepat, bukan dengan membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan energi yang menjadi penopang aktivitas ekonomi mereka sehari-hari,” katanya.
Firdaus meminta Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam sebelum rekomendasi tersebut diusulkan menjadi kebijakan yang mengikat. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan BBM subsidi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tujuan akhirnya harus tetap sama, yaitu memastikan subsidi tepat sasaran tanpa menimbulkan beban baru bagi masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Firdaus mengingatkan terkait poin-poin rekomendasi lainnya, juga perlu dikaji dengan matang, sehingga bisa bernilai solusi bagi seluruh pihak.(yrp)









