Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi setelah berbagai modus penyalahgunaan Solar dan Pertalite masih ditemukan di lapangan. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mewajibkan SPBU memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menempatkan personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk mendukung pengawasan.
Kebijakan itu menjadi salah satu dari enam rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran pada Kamis, (4/6) lalu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan masukan dari pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Berbagai temuan di lapangan menunjukkan pengawasan distribusi BBM subsidi masih perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran dan masyarakat yang berhak benar-benar memperoleh manfaatnya,” kata Helmi di Padang, Senin, (8/6)
Dalam rekomendasi pertama, seluruh SPBU diminta melakukan pengecekan STNK untuk memastikan kesesuaian antara QR Code dan nomor polisi kendaraan yang melakukan pembelian BBM subsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan barcode oleh kendaraan yang tidak berhak menerima subsidi.
Rekomendasi kedua mengharuskan SPBU mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi BBM subsidi. Pencatatan tersebut diharapkan menjadi instrumen tambahan untuk memantau pola pembelian dan mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Sementara itu, rekomendasi ketiga mengusulkan penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU guna memperkuat pengawasan langsung di lapangan. Biaya operasional personel tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak SPBU.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Helmi.
Selain penguatan pengawasan di tingkat SPBU, peserta rakor juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memperoleh akses terhadap data pengguna Solar dan Pertalite subsidi. Akses data itu dinilai penting untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif dan berbasis informasi.
Rekomendasi berikutnya mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada saat yang sama, Pemprov Sumbar juga mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan revisi tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri termasuk pertambangan dan perkebunan sawit beserta transportasi pendukungnya, serta penerapan sistem distribusi tertutup melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi konsumen.
Pemprov juga meminta agar pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi.
Menurut Helmi, langkah-langkah tersebut diperlukan karena berbagai praktik penyalahgunaan masih ditemukan. Modus yang teridentifikasi antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode tanpa didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga pembelian berulang untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.
“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi BBM subsidi diharapkan semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar juga menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Pemprov memastikan implementasi rekomendasi itu akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, Pertamina, serta Hiswana Migas.(yrp)









