Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima tambahan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,65 triliun pada 2026. Dana ini dipastikan tidak mengalami pemotongan dan dikembalikan setara dengan alokasi tahun sebelumnya, dengan prioritas utama untuk mempercepat pemulihan pascabencana serta memperkuat layanan publik.
Kepastian besaran TKD itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Anggaran TKD antara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/3).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, besarnya alokasi dana tersebut harus diikuti dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Setiap rupiah dari TKD harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi, forum rakor ini menjadi penting untuk menyamakan persepsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sekaligus menjadi acuan dalam melakukan pergeseran APBD 2026. Ia menekankan, pengelolaan anggaran tidak hanya soal penyerapan, tetapi juga dampak nyata di lapangan.
Tambahan TKD tersebut diarahkan untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, serta mengembalikan fungsi layanan publik yang sempat terganggu. Selain itu, dana juga dimanfaatkan untuk mendukung sektor-sektor dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachri Bakri menjelaskan, secara keseluruhan tambahan TKD untuk tiga provinsi di Sumatera—yakni Sumbar, Sumatera Utara, dan Aceh—mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Dari jumlah itu, Sumbar memperoleh Rp1,65 triliun, Sumatera Utara Rp6,35 triliun, dan Aceh Rp2,63 triliun.
“Pengembalian TKD ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, khususnya di daerah terdampak bencana yang hingga kini belum sepenuhnya pulih,” kata Bachri.
Ia menekankan, penggunaan TKD harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan yang akurat. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur agar anggaran tidak hanya terserap, tetapi juga efektif.
Untuk memastikan hal itu, kepala daerah diminta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaporan.
Dengan alokasi Rp1,65 triliun tersebut, Pemprov Sumbar dihadapkan pada tantangan untuk memastikan dana benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi kunci agar tambahan anggaran ini tidak sekadar terserap, tetapi juga berdampak nyata bagi pemulihan daerah.(yrp)








