Rabu, 04/2/26 | 18:39 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Masyarakat Adat Desak PT TKA Jalankan Putusan Notaris dan SK HGU

Rabu, 04/2/26 | 08:04 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Batas waktu satu minggu yang disepakati untuk realisasi hak plasma 20% bagi masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, resmi jatuh pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Namun, hingga saat ini belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dengan penawaran PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

Humas PT TKA, Syaiful memberikan penjelasan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, maka keputusan sepenuhnya akan diambil otoritas pusat yaitu Kementerian BPN/ATR dan Kementerian Pertanian dan Investasi.

” Diserahkan pengambilan keputusan ke pemerintahan pusat, karena itu semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, via telpon WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

BACAJUGA

Kelompok SAD Diduga Resahkan Warga, Tokoh Adat dan Aktivis Minta Oknum Diserahkan ke Hukum

Kelompok SAD Diduga Resahkan Warga, Tokoh Adat dan Aktivis Minta Oknum Diserahkan ke Hukum

Minggu, 01/2/26 | 06:16 WIB
Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

Rabu, 28/1/26 | 17:24 WIB

Ia menambahkan keputusan tersebut merujuk kepada SK Kementerian BPN/ATR. Ia menyoroti adanya perbedaan domain dalam perundingan tersebut.

“Dalam SK tersebut terdapat dua domain yang berbeda dari pihak PT TKA tidak boleh menggambil intinya dan dari pihak masyarakat meminta intinya,” terangnya.

Menanggapi sikap perusahaan, Koordinator aksi, Agus Salmi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada dua Berita Acara resmi yang ditandatangani bersama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, PT. TKA, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait, telah jelas dicatat dan disepakati.

“Bahwa plasma 20% adalah kewajiban perusahaan, bukan pemberian sukarela. Dalam Berita Acara pendampingan di tingkat provinsi, disepakati bahwa plasma 20% harus diimplementasikan paling lambat 1 minggu (3 Februari 2026),” ungkapnya.

Ia menambahkan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diserahkan kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Investasi/BKPM sesuai aturan yang berlaku.

“Namun hingga hari ini (3-2-2026/Batas waktu), masyarakat masih menunggu realisasi nyata, bukan sekadar opsi, janji, atau permintaan tambahan waktu,” katanya.

Ia menyatakan masyarakat telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini, termasuk bersedia menerima lahan di Timpeh meskipun jauh. Ia menekankan janji yang sudah ditagih sudah tercatat secara hukum dihadapan notaris dan kementerian.

“Menolak kompensasi yang tidak menjamin kepastian hak, tetap berpegang pada aturan dan keputusan resmi pemerintah,” tegasnya.

Sebaliknya, ia menyayangkan sikap perusahaan justru kembali meminta waktu, tanpa jaminan hukum yang kuat, sementara kebun inti masih dibebani hak tanggungan dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.

Ia menegaskan yang ditagih hari ini bukan permintaan baru, melainkan janji yang sudah dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Masyarakat masih menunggu itikad baik PT. TKA.

“Menghormati kesepakatan, menjalankan kewajiban plasma 20%, tidak lagi mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab,” tuturnya.

Apabila janji ini kembali diabaikan, maka langkah selanjutnya, kata Agus Salim, adalah penegakan keputusan oleh kementerian sesuai hukum yang berlaku.

“Janji tertulis tidak boleh dilupakan. Hak masyarakat tidak boleh digantungkan,” bebernya.

Ia menekankan kepada pihak PT TK TKA untuk menepati dan melaksanakan pernyataan Perusahaan di Hadapan Notaris.

“Surat Keterangan Bupati, SK HGU dari Menteri ATR BPN, Surat Kakanwil BPN Sumbar, Berita Acara Mediasi tanggal 27-01-2026 dan Berita Acara Mediasi 01-02-2026,” tutupnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Awaludin menyampaikan, bahwa dari awal berdirinya PT TKA di tanah ulayat masyarakat sejak dari awal tahun 80 an memang tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian hak plasma masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

“Bahkan, dulu waktu masih pembebasan lahan, banyak padi masyarakat yang digusur hanya untuk ditanami sawit, tanpa dampak langsung atau timbal balik bagi masyarakat,” pungkasnya. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPW PKB Sumbar Resmi Dilantik, Firdaus Komitmen Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Pemilu 2029

Berita Sesudah

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial” yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (4/2/2026).(Foto:Ist)

Rakornas FKUB Menjaga Persatuan Bangsa dan Keharmonisan Sosial di Masyarakat Majemuk.

Rabu, 04/2/26 | 17:27 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan tema “Sinergi...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menjadi narasumber dalam Stadium General Daurah Pemandu Madrasah KAMMI dan Training for Instruktur (DPMK-TFI) 2026, yang digelar Pimpinan Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Barat (Sumbar), di Aula Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta, Rabu (4/2/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Apresiasi DPMK-TFI Upaya Penguatan Kapasitas dan Karakter Kepemimpinan Kader Mahasiswa

Rabu, 04/2/26 | 17:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menjadi narasumber dalam Stadium General Daurah Pemandu Madrasah KAMMI dan Training for Instruktur (DPMK-TFI) 2026,...

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Rabu, 04/2/26 | 12:15 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Universitas Andalas yang tergabung dalam Program Mahasiswa Berdampak melalui inisiatif LAPIAK Nagari mulai melaksanakan tahapan awal...

Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) se-Indonesia di Kawasan Pacenongan, Jakarta. Selasa, (3/2) [foto : ist]

DPW PKB Sumbar Resmi Dilantik, Firdaus Komitmen Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Pemilu 2029

Rabu, 04/2/26 | 02:34 WIB

Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) se-Indonesia di Kawasan Pacenongan, Jakarta. Selasa, (3/2) Jakarta, Scientia - Dewan...

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.[foto : ist]

Pengurus Wilayah PKB se-Indonesia Dilantik, Cak Imin: Politik 2029 Tak Bisa Lagi Pakai Cara Lama

Rabu, 04/2/26 | 02:01 WIB

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar.Jakarta, Scientia - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) melantik komposisi dan personalia...

Sekdaprov Sumbar Minta Pers Utamakan Kebenaran Informasi daripada Kecepatan

Sekdaprov Sumbar Minta Pers Utamakan Kebenaran Informasi daripada Kecepatan

Selasa, 03/2/26 | 22:07 WIB

Padang, Scientia - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi menyoroti kualitas informasi publik yang kian tergerus oleh informasi yang...

Berita Sesudah
Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Desak PT TKA Jalankan Putusan Notaris dan SK HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok SAD Diduga Resahkan Warga, Tokoh Adat dan Aktivis Minta Oknum Diserahkan ke Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban PETI Terus Berjalan, Puluhan Terduga Pelaku Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar Resmi Dilantik, Firdaus Komitmen Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aspirasi Warga Bayang Berbuah Listrik Gratis, 67 Rumah Teraliri BPBL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024