
Padang, Scientia—- DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang, Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (31/12).
Pengesahan tersebut, menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menegaskan, Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.
“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan, mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin sidang paripurna.
Sidang paripurna turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Padang, yakni Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota DPRD dari delapan fraksi.
Dari jajaran eksekutif, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Faisal Nasir menjelaskan, substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pansus III berharap, Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait.
Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal. “Setiap pasal diharapkan, mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.
Pansus III menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda.
“Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.
Pansus III merekomendasikan, agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
“Kami harap Perda ini meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (Ade)








