Minggu, 30/8/26 | 16:35 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Viral Jenazah Digotong di Lubuak Rasam Kabupaten Solok, ini Alasan Bupati

Jumat, 31/10/25 | 05:39 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Bupati Solok Jon Firman Pandu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial dan sejumlah portal berita mengenai kondisi jalan menuju Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, yang hingga kini belum dibangun.

Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon Pandu terlebih dahulu menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya salah seorang guru SDN 20 Lubuk Rasam. Video tersebut menjadi viral lantaran memperlihatkan jenazah yang digotong warga karena sulitnya akses jalan menuju pemukiman.

Kondisi itu memantik beragam komentar dan kritik dari warganet terhadap pemerintah Kabupaten Solok. Sejumlah media daring lokal juga ikut memberitakan peristiwa tersebut, namun tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah daerah, sehingga memunculkan narasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.

BACAJUGA

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB
Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Menanggapi hal itu, Bupati Jon Firman Pandu menegaskan bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung,” tegas Bupati Jon Pandu dalam klarifikasinya.

Dasar Hukum Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Lindung

Pembangunan jalan di kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mengatur tentang pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum atau akses publik, selama tidak merusak fungsi lindung kawasan tersebut.

Syarat Pembangunan Jalan di Hutan Lindung

Pemerintah daerah harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tanpa IPPKH, seluruh kegiatan pembangunan di kawasan hutan dinyatakan ilegal. Selain izin, pembangunan juga wajib memenuhi :

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL–UPL,
  •  Rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga (seperti drainase, revegetasi, dan pembatasan lebar jalan), serta
  • Rehabilitasi lahan kompensasi bila terjadi perubahan tutupan hutan.

Jika Pembangunan Dilakukan Tanpa Izin

Membangun jalan tanpa izin di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan 78 : Pidana penjara hingga 10 tahun, dan/atau Denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan, termasuk pemerintah daerah bila terbukti lalai.

Mengapa Belum Pernah Dibangun Sejak Era Bupati Sebelumnya?

Jika ditelusuri lebih dalam, pertanyaan publik tentang mengapa jalan ke Lubuk Rasam belum pernah dibangun sebenarnya bukan baru muncul di era Bupati Jon Pandu.
Fakta menunjukkan, sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim hingga Bupati Epyardi Asda, akses jalan menuju wilayah ini memang selalu menghadapi kendala yang sama : status kawasan hutan lindung.

Hal ini bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena terkurung oleh aturan perundang-undangan yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan. Jika dipandang dari sudut objektif, setiap kepala daerah pada zamannya telah berusaha mencari solusi sesuai kewenangannya, namun batas hukum dan izin dari Kementerian LHK menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan.

“Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari,” ungkap Bupati Jon Pandu menegaskan.

Langkah Ke Depan: Akses Legal dan Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Solok saat ini tengah berupaya menjajaki mekanisme yang memungkinkan pembangunan akses jalan legal menuju Lubuak Rasam, melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait.

Bupati Jon Pandu berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong solusi yang berkeadilan, berizin, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Solok Raya Cup 2025 Berakhir Meriah, MMP FC Singkarak Raih Gelar Juara

“Kita semua tentu ingin melihat masyarakat Lubuak Rasam lebih mudah beraktivitas. Namun caranya harus benar dan sesuai hukum,” tutupnya. (*)

Tags: Bupati SolokKabupaten SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Walikota Dorong Optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air

Berita Sesudah

Walikota Serahkan Alat Band Kepada Tujuh SMP se Kota Padang

Berita Terkait

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Solok pada 2025 sempat menghantam sektor pertanian. Sawah terdampak, lahan membutuhkan...

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Jumat, 28/8/26 | 01:46 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) bersama pemerintah daerah. Pertemuan ini...

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26/8/26 | 15:34 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan di kawasan Pulau Punjung, Rabu (26/8/2026), menyusul kondisi...

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Selasa, 25/8/26 | 21:26 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Kabupaten Solok menyiapkan 2.000 hektare kawasan kopi arabika untuk dikembangkan menjadi sentra produksi sekaligus penggerak ekonomi...

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

Senin, 24/8/26 | 22:46 WIB

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan...

Berita Sesudah
Wali Kota Padang Fadly Amran serahkan, satu set alat band kepada tujuh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Padang sebagai upaya mendukung pengembangan minat dan bakat pelajar. Penyerahan dilakukan secara simbolis di SMPN 5 Padang, Jumat (31/10).(Foto:Ist)

Walikota Serahkan Alat Band Kepada Tujuh SMP se Kota Padang

POPULER

  • Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

    Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga ASN Pemprov Sumbar Lakukan Perbuatan Asusila di Kantor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026