
Kabupaten Solok, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pra Peninjauan Ruas Jalan di Kawasan Konservasi, Jumat (31/10/2025), di ruang rapat Setda. Rakor dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna dan dihadiri Wabup H. Candra, Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DLH, Camat, Wali Nagari, serta perwakilan OPD terkait.
Rakor ini menjadi tindak lanjut dari permohonan fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembangunan ruas jalan di kawasan konservasi, termasuk Enclave Nagari Paninggahan, yang diajukan ke BKSDA Sumatera Barat pada 10 Oktober 2025.
“Kawasan Enclave Nagari Paninggahan seluas 980 hektare akses jalannya masih terkendala karena berada pada kawasan suaka margasatwa, sehingga perlu koordinasi dengan BKSDA Sumbar. Dari hasil audiensi, Pemerintah Kabupaten Solok diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat KSDAE Kementerian Kehutanan di Bogor,” jelas Effia Vivi Fortuna.
Menurut Effia, pembangunan ruas jalan dapat dilakukan melalui mekanisme PKS ke Kementerian Kehutanan, mencakup lima ruas, yaitu: Paninggahan – Gagoan, Aie Lasi – Kandang Beo, Jambak – Ujuang Ladang, Simpang SKB Saniang Baka – Kandang Beo, dan Tarusan – Jambak.
“Berdasarkan Pasal 43 PP Nomor 28 Tahun 2011 dan PP Nomor 108 Tahun 2015, pembangunan strategis seperti transportasi terbatas dapat dilakukan melalui kerja sama,” tambahnya.
Wabup H. Candra menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan mekanisme resmi, terutama untuk ruas jalan di kawasan konservasi dan hutan lindung.
“Kita perlu menindaklanjuti semua persyaratan administrasi dan teknis guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat, termasuk pengembangan bibit kopi seluas 2.000 hektare di Enclave Paninggahan dari Kementerian Pertanian, sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wabup Candra.
Effia Vivi Fortuna menyampaikan pihaknya telah menyiapkan draft proposal PKS, peta citra satelit, peta lintas dan luas lokasi, rencana pembangunan sarana prasarana, risalah kondisi kawasan hutan, dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL), dan akan meminta pertimbangan teknis dari Kepala BKSDA Sumbar.
Rakor diakhiri dengan arahan Wabup agar dinas teknis menindaklanjuti koordinasi dengan BKSDA, melakukan peninjauan lapangan termasuk tracking dan pengambilan peta melalui drone, mempersiapkan semua persyaratan PKS, serta meminta bantuan KPHL Bukit Barisan untuk fasilitasi izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Gubernur Sumbar.
Baca Juga: Pemkab Solok Dukung Pembangunan Gedung Sekretariat IBI
Langkah ini diharapkan dapat membuka akses jalan strategis sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di kawasan konservasi Kabupaten Solok. (*)


![Mahyeldi saat menyerahkan bonus kepada atlet dan pelatih.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251117-WA0003-350x250.jpg)




![Gubernur Sumbar saat memanen sawit.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251114-WA0027-350x250.jpg)
