
PADANG, Scientia—-– Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Senin (13/10) di ruang sidang utama DPRD.
Maigus Nasir menjelaskan, rancangan APBD 2026 ini disusun berdasarkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus 2025.
Rancangan ini, akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD pada rapat-rapat selanjutnya.
Maigus Nasir menguraikan, gambaran pokok kebijakan dan rencana pendapatan serta belanja daerah tahun 2026.

Ia menyebutkan, penerimaan daerah bersumber dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah, kebijakan yang diterapkan adalah, mengupayakan target penerimaan yang rasional dengan berpedoman pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Penerimaan ini juga dipengaruhi oleh sinergi antara sistem perizinan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pertumbuhan ekonomi.
Dalam rancangan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,12 triliun, angka yang sama dengan kesepakatan dalam KUA-PPAS sebelumnya. Sementara itu, pendapatan transfer yang semula disepakati sebesar Rp1,87 triliun disesuaikan menjadi Rp1,53 triliun, berkurang sebesar Rp345,8 miliar atau turun sebesar 18,4 persen, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Secara total, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp345,8 miliar, atau turun 11,52 persen, dari semula Rp3 triliun menjadi Rp2,65 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, pada KUA-PPAS disepakati sebesar Rp340,5 miliar, yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2025 sebesar Rp81 miliar dan rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp259,5 miliar.
Namun, setelah memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD 2025 serta kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran utang pada 2027–2029, rancangan APBD 2026 memproyeksikan SILPA 2025 menjadi Rp65,9 miliar, dengan penyesuaian pinjaman daerah tahun 2026 sebesar Rp81,4 miliar.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan tahun 2026 menurun menjadi Rp147,4 miliar, atau turun Rp193 miliar dari kesepakatan sebelumnya.
Dari uraian tersebut, terjadi total penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9 miliar, yang terdiri atas penurunan pendapatan transfer sebesar Rp345,8 miliar dan penyesuaian penerimaan pembiayaan sebesar Rp193 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,31 triliun, disesuaikan menjadi Rp2,79 triliun, atau menurun Rp524,4 miliar (15,8 persen).
Maigus Nasir menegaskan, penurunan pendapatan ini berdampak langsung pada penyesuaian belanja daerah. Beberapa program unggulan Pemerintah Kota Padang untuk periode 2025–2029, seperti pembangunan jalan dan jembatan, terpaksa belum dapat dibiayai dalam rancangan APBD tahun 2026.
“Penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9 miliar tentu memberikan konsekuensi pada pengurangan alokasi belanja. Namun, pemerintah kota tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal serta memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Maigus Nasir di akhir penyampaiannya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menyampaikan DPRD optimis dalam menyikapi pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami optimis, disampaikan tadi kalau Wakil Wali Kota sudah bersemangat, tentu DPRD juga ikut bersemangat. Semangat Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi motivasi bagi kami untuk bersama-sama menyukseskan pembahasan APBD ini,” ujar Muharlion.
Ia menambahkan, meskipun saat ini pemerintah pusat melakukan pemotongan TKB, hal tersebut justru menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kota dan DPRD untuk meninjau ulang serta menentukan program-program prioritas di tahun 2026.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi bisa kami bahas bersama, sehingga menjadi solusi terbaik bagi persoalan yang dihadapi. Dengan begitu, APBD 2026 tetap berpihak kepada kepentingan warga Kota Padang dan mampu mendukung program unggulan dari Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Terkait rencana peminjaman daerah,
Muharlion mengungkapkan, ada penyesuaian terhadap waktu pelaksanaannya. Peminjaman yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2025, kemungkinan akan ditunda dan difokuskan pada tahun 2026.
“Sebelumnya telah disepakati peminjaman dilakukan pada tahun 2025, namun karena ada langkah efisiensi yang dilakukan oleh Walikota dan Wawako maka rencana itu ditunda dan difokuskan pada 2026. Surat terkait hal ini juga sudah kami terima, dan akan segera dibahas bersama untuk menentukan fokus-fokus pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah,” terang Muharlion.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah terus berjalan sebagaimana mestinya.
“Proses pengawasan tetap berjalan. Karena kebijakan ini berasal dari pemerintah daerah, tentu mereka memiliki kepentingan dan komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran. Kami melihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menyiapkan langkah-langkah efisiensi dalam pelaksanaan program agar tetap efektif dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya.(Ade)





![Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif.[foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG_5991-rotated-e1762746522212-350x250.jpg)
![Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/FB_IMG_1762745279616-350x250.jpg)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1723701517807_1-350x250.jpg)

