Kapolsek Sitiung Koto Agung, AKP Sutrisman, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menertibkan kegiatan tambang liar yang selama ini meresahkan warga.
“Langkah ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat soal air sungai yang makin keruh. Setelah ditelusuri, penyebabnya adalah aktivitas tambang ilegal ini,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Selain bertentangan dengan hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan.
“Penambangan ilegal ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia,” terangnya.
AKP Sutrisman menegaskan bahwa pelanggar undang-undang ini bisa dikenai hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
“Siapapun yang coba-coba melanggar aturan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya.(tnl)