Rabu, 04/3/26 | 20:45 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Wendriadi: Pemutusan Kontrak Sepihak TPP oleh Kemendes Cacat Prosedur

Senin, 28/7/25 | 16:42 WIB

Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Padang, Scientia– Wendriadi, salah satu Tenaga Ahli (TA) Program Pendamping Profesional (TPP) di Sumatera Barat, akhirnya angkat bicara soal pemutusan kontrak sepihak yang dialaminya awal tahun ini. Pria yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam pemberdayaan desa itu menyebut keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Pernyataan Wendriadi muncul dikarenakan Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi serius dalam pemutusan kontrak ribuan TPP oleh Kemendes. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke BPSDM-PMDDT Kemendes pada 17 Juli 2025, dan menjadi tamparan keras bagi institusi yang selama ini dipercaya mengelola pembangunan desa dari pusat.

“Kami dikorbankan tanpa evaluasi, tanpa Proses. Seperti buang barang rusak,” ujar Wendriadi kepada Scientia.

Wendriadi tak menutupi kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan kontrak dilakukan tanpa proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

BACAJUGA

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Minggu, 01/3/26 | 22:55 WIB
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB

“Kami diputus begitu saja. Tidak ada surat evaluasi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba nama kami hilang dari sistem,” ungkapnya.

Menurutnya, cara-cara seperti ini bukan hanya melukai para pendamping desa yang sudah bekerja di garis terdepan pembangunan, tetapi juga mencerminkan bobroknya sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh Kemendes.

“Saya bukan hanya kehilangan pekerjaan. Saya kehilangan harga diri sebagai profesional. Padahal saya punya bukti capaian kerja, dokumen laporan, bahkan testimoni dari pemerintah nagari dan camat. Tapi itu semua seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Ombudsman Benarkan: Ada Maladministrasi!

Kekecewaan Wendriadi kini memiliki landasan hukum dan moral yang kuat. Dalam surat resmi Ombudsman RI bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, disebutkan bahwa Kemendes melalui BPSDM-PMDDT telah melakukan pemutusan kontrak tanpa melalui evaluasi kinerja, yang merupakan bentuk maladministrasi.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai bahwa tindakan ini mengganggu pelayanan publik, karena para TPP selama ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program-program desa.

Ombudsman bahkan memberi waktu 30 hari kepada Kemendes untuk menindaklanjuti hasil temuan ini. Namun, bagi Wendriadi, kerusakan sudah terjadi.

“Kami menuntut rehabilitasi, Bukan sekadar klarifikasi,” katanya.

Wendriadi menegaskan, yang diinginkan para TPP bukan sekadar klarifikasi atau janji perbaikan sistem.

“Kami menuntut pemulihan nama baik, pengembalian posisi, dan kompensasi atas tindakan sewenang-wenang ini. Ini bukan soal gaji, tapi soal martabat,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan diamnya sebagian pejabat Kemendes yang menurutnya menutup mata atas kesalahan prosedural yang masif ini.

“Jika birokrasi dibiarkan bertindak semaunya, siapa yang akan menjaga rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan?,” katanya.

Gelombang Perlawanan TPP Nasional

Wendriadi bukan satu-satunya yang bersuara. Di berbagai daerah, eks TPP yang mengalami nasib serupa kini mulai menyuarakan tuntutan mereka. Dengan landasan surat Ombudsman, mereka menuntut audit total terhadap kebijakan BPSDM-PMDDT dan keterbukaan atas proses evaluasi kinerja yang selama ini terkesan tertutup dan manipulatif.

“Ini bukan soal satu atau dua orang. Ini soal ribuan pendamping yang dikorbankan untuk kepentingan yang kami tidak tahu. Negara tidak boleh diam,” ujar Wendriadi.

Wajah Buram Pemberdayaan Desa

Kasus Wendriadi adalah potret dari wajah buram pemberdayaan desa di Indonesia. Ketika mereka yang bekerja di akar rumput justru diputus nasibnya oleh kekuasaan yang duduk di ruang ber-AC tanpa proses yang adil, maka kita sedang menyaksikan ironi dalam pembangunan. Yang dibangun bukan desa, tapi luka kolektif.(yrp)

Tags: Kemendes PDTOmbudsmanWendriadi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Sesudah

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 – 2029 Disahkan

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

Rabu, 04/3/26 | 02:53 WIB

Padang, Scientia – DPD Partai Golkar Sumatera Barat menggelar buka puasa bersama seluruh kader dan pimpinan partai se-Sumbar, Selasa, (3/3)....

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah, jabatan empat pejabat pimpinan tinggi pratama serta 50 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (2/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 Kepsek

Selasa, 03/3/26 | 12:28 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah, jabatan empat pejabat pimpinan tinggi pratama serta 50 kepala sekolah di...

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa Mahameru Indah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Tinjau Pesantren Ramadhan di Mushala Al Kautsar Kuranji

Senin, 02/3/26 | 11:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa...

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua Gerbang Utama Perumahan BBI, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Apresiasi Pelaksanaan Bazar Mom’s BBi

Senin, 02/3/26 | 10:54 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua...

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Minggu, 01/3/26 | 22:55 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, mengingatkan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia...

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan Berok Lama III, Kurao Pagang, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,pada Sabtu (28/2/2026).

Safari Ramadan 1447 Hijriah, Osman Ayub Salurkan Bantuan Rp25 juta di Masjid Al Mujahidin Kurao Pagang

Minggu, 01/3/26 | 06:23 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan...

Berita Sesudah
Penyerahan dokumen pengesahan RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 oleh Ketua DPRD, Muharlion kepada Wali Kota, Fadly Amran.[foto : ist]

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 Disahkan

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Metafora dalam Puisi-puisi Sanusi Pane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Mudah Memanjakan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kopula Adalah, Merupakan dan Partikel Ialah, Yakni, Yaitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024