Kamis, 16/10/25 | 13:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Wendriadi: Pemutusan Kontrak Sepihak TPP oleh Kemendes Cacat Prosedur

Senin, 28/7/25 | 16:42 WIB

Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Padang, Scientia– Wendriadi, salah satu Tenaga Ahli (TA) Program Pendamping Profesional (TPP) di Sumatera Barat, akhirnya angkat bicara soal pemutusan kontrak sepihak yang dialaminya awal tahun ini. Pria yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam pemberdayaan desa itu menyebut keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Pernyataan Wendriadi muncul dikarenakan Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi serius dalam pemutusan kontrak ribuan TPP oleh Kemendes. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke BPSDM-PMDDT Kemendes pada 17 Juli 2025, dan menjadi tamparan keras bagi institusi yang selama ini dipercaya mengelola pembangunan desa dari pusat.

“Kami dikorbankan tanpa evaluasi, tanpa Proses. Seperti buang barang rusak,” ujar Wendriadi kepada Scientia.

Wendriadi tak menutupi kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan kontrak dilakukan tanpa proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

BACAJUGA

Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB

Pemprov Sumbar dan Ombudsman RI Diskusikan Masalah Perkelapasawitan antara PT LIN dan KPP MAK

Jumat, 16/8/24 | 09:01 WIB

“Kami diputus begitu saja. Tidak ada surat evaluasi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba nama kami hilang dari sistem,” ungkapnya.

Menurutnya, cara-cara seperti ini bukan hanya melukai para pendamping desa yang sudah bekerja di garis terdepan pembangunan, tetapi juga mencerminkan bobroknya sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh Kemendes.

“Saya bukan hanya kehilangan pekerjaan. Saya kehilangan harga diri sebagai profesional. Padahal saya punya bukti capaian kerja, dokumen laporan, bahkan testimoni dari pemerintah nagari dan camat. Tapi itu semua seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Ombudsman Benarkan: Ada Maladministrasi!

Kekecewaan Wendriadi kini memiliki landasan hukum dan moral yang kuat. Dalam surat resmi Ombudsman RI bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, disebutkan bahwa Kemendes melalui BPSDM-PMDDT telah melakukan pemutusan kontrak tanpa melalui evaluasi kinerja, yang merupakan bentuk maladministrasi.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai bahwa tindakan ini mengganggu pelayanan publik, karena para TPP selama ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program-program desa.

Ombudsman bahkan memberi waktu 30 hari kepada Kemendes untuk menindaklanjuti hasil temuan ini. Namun, bagi Wendriadi, kerusakan sudah terjadi.

“Kami menuntut rehabilitasi, Bukan sekadar klarifikasi,” katanya.

Wendriadi menegaskan, yang diinginkan para TPP bukan sekadar klarifikasi atau janji perbaikan sistem.

“Kami menuntut pemulihan nama baik, pengembalian posisi, dan kompensasi atas tindakan sewenang-wenang ini. Ini bukan soal gaji, tapi soal martabat,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan diamnya sebagian pejabat Kemendes yang menurutnya menutup mata atas kesalahan prosedural yang masif ini.

“Jika birokrasi dibiarkan bertindak semaunya, siapa yang akan menjaga rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan?,” katanya.

Gelombang Perlawanan TPP Nasional

Wendriadi bukan satu-satunya yang bersuara. Di berbagai daerah, eks TPP yang mengalami nasib serupa kini mulai menyuarakan tuntutan mereka. Dengan landasan surat Ombudsman, mereka menuntut audit total terhadap kebijakan BPSDM-PMDDT dan keterbukaan atas proses evaluasi kinerja yang selama ini terkesan tertutup dan manipulatif.

“Ini bukan soal satu atau dua orang. Ini soal ribuan pendamping yang dikorbankan untuk kepentingan yang kami tidak tahu. Negara tidak boleh diam,” ujar Wendriadi.

Wajah Buram Pemberdayaan Desa

Kasus Wendriadi adalah potret dari wajah buram pemberdayaan desa di Indonesia. Ketika mereka yang bekerja di akar rumput justru diputus nasibnya oleh kekuasaan yang duduk di ruang ber-AC tanpa proses yang adil, maka kita sedang menyaksikan ironi dalam pembangunan. Yang dibangun bukan desa, tapi luka kolektif.(yrp)

Tags: Kemendes PDTOmbudsmanWendriadi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Sesudah

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 – 2029 Disahkan

Berita Terkait

Hasil Pemeriksaan BPOM, Dinkes Padang Panjang Pastikan Makanan Program MBG Aman

Hasil Pemeriksaan BPOM, Dinkes Padang Panjang Pastikan Makanan Program MBG Aman

Kamis, 16/10/25 | 07:03 WIB

Program MBG (Foto: Ist) Padang Panjang, Scientia.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan sajian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi...

Pemkab Solok Lantik Pejabat Administrator, Wabup Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Pemkab Solok Lantik Pejabat Administrator, Wabup Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Kamis, 16/10/25 | 06:38 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Solok, bertempat...

Bupati Agam Minta Pemetaan Wilayah Palupuh untuk Tepatkan Arah Pembangunan

Bupati Agam Minta Pemetaan Wilayah Palupuh untuk Tepatkan Arah Pembangunan

Kamis, 16/10/25 | 05:36 WIB

Agam, Scientia.id - Bupati Agam, Benni Warlis meminta Camat Palupuh melakukan pemetaan kondisi wilayah secara menyeluruh, agar kebutuhan masyarakat dapat...

Sawah Pokok Murah Agam Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya

Hasil Pertanian Padi Agam Naik, SPM Buktikan Hasil Lebih Efisien

Kamis, 16/10/25 | 05:30 WIB

Agam, Scientia.id - Hingga 14 Oktober 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Agam mencatat peningkatan signifikan dalam hasil panen padi di sejumlah...

Anggota DPRD Sumbar, Donizar saat konsolidasi dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Sikaping.[foto : ist]

Donizar Dorong Optimalisasi Dana Revitalisasi di SMKN 1 Lubuk Sikaping

Rabu, 15/10/25 | 21:59 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar saat konsolidasi dengan Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Sikaping.Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi...

Anggota DPRD Sumbar Donizar saat Rapat Kerja Komisi dalam rangka pembahasan RAPBD Tahun 2026.[foto : ist]

Fraksi PKB Dorong Pendidikan Gratis di Sumbar, Donizar: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah Karena Iuran

Rabu, 15/10/25 | 21:25 WIB

Anggota DPRD Sumbar Donizar saat Rapat Kerja Komisi dalam rangka pembahasan RAPBD Tahun 2026.Padang, Scientia – Di tengah tekanan ekonomi...

Berita Sesudah
Penyerahan dokumen pengesahan RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 oleh Ketua DPRD, Muharlion kepada Wali Kota, Fadly Amran.[foto : ist]

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 Disahkan

POPULER

  • Walikota Padang Fadly Amran bersama Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara saat meninjau rehabilitasi saluran drainase dipadang pasir, Rabu (8/10). (Foto: Ist)

    Walikota Apresiasi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara Dalam Rehabilitasi Saluran Drainase di Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Persiapkan Tenaga Kesehatan Untuk Ke Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenlu RI Dukung Kota Padang Kerjasama Dengan Hildesheim Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyicil dari Hasil Arisan, Ketuk Pintu Baitullah hingga Lahirkan Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024